Karantina 10 Hari WNA-WNI dari Luar Negeri, Ini Aturan Terbarunya

Karantina 10 Hari WNA-WNI dari Luar Negeri, Ini Aturan Terbarunya

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Kamis, 02 Des 2021 12:50 WIB
Karantina 10 hari bagi WNA dan WNI dari luar negeri bakal diberlakukan besok. Bagaimana aturan lengkapnya?
Karantina 10 Hari WNA-WNI dari Luar Negeri, Ini Aturan Terbarunya -- ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Karantina 10 hari bagi WNA dan WNI dari luar negeri bakal diberlakukan besok. Ini merupakan kebijakan baru pemerintah yang menambah masa karantina WNA-WNI yang tadinya 7 hari menjadi 10 hari.

Hal ini diungkap oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah mengambil langkah ini dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron.

Lalu bagaimana aturan karantina 10 hari bagi WNA dan WNI dari luar negeri? Simak informasinya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karantina 10 Hari Berlaku Mulai 3 Desember

Perpanjangan masa karantina WNA-WNI dari luar negeri ini akan berlaku sejak 3 Desember. Sebelumnya masa karantina WNA dan WNI di luar 11 negara yang sudah ditemukan kasus varian Omicron adalah 7 hari.

Namun keputusan itu diubah sehingga masa karantina di luar 11 negara yang sudah ditemukan Omicron menjadi 10 hari. Kebijakan ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron.

ADVERTISEMENT

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata Menko Luhut dalam keterangannya seperti dilihat, Kamis (2/12/2021).

Menko Luhut menambahkan, sejauh ini pemerintah tidak melarang WNI untuk pergi keluar negeri. Namun, pemerintah mengimbau WNI yang berencana ke luar negeri untuk mengurungkan niat.

"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," jelasnya.

Karantina 10 Hari: Sebelumnya 7 Hari

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan kebijakan karantina WNA-WNI dari luar negeri selama 7 hari. Adapun aturan masa karantina WNA-WNI dari luar negeri yang sebelumnya selama 7 hari adalah sebagai berikut.

  1. Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut:
    -Afrika Selatan
    -Botswana
    -Namibia
    -Zimbabwe
    -Lesotho
    -Mozambique
    -Eswatini
    -Malawi
    -Angola
    -Zambia
    -Hongkong
  2. Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin a di atas akan dikarantina selama 14 hari.
  3. Meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin (a) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari

Namun saat ini, waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri sudah diperpanjang. Dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari.

Aturan mengenai karantina 10 hari bagi WNA dan WNI dari luar negeri sekarang sudah diketahui. Simak informasi berikut ini mengenai aturan mengenai larangan masuk WNA dari sejumlah negara.

Simak Video: Sederet Antisipasi Pemerintah Tangkal Covid-19 Varian Omicron

[Gambas:Video 20detik]




Larangan Masuk WNA dari Sejumlah Negara

Demi mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi memperbarui peraturan pembatasan orang asing yang akan masuk Wilayah Indonesia. Ditjen Imigrasi akan menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di sejumlah negara dari wilayah Afrika serta Hongkong.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara.

Anggakara menjelaskan bahwa aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai Selasa (30/11/2021). Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara tersebut.

Halaman 2 dari 2
(azl/azl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads