Massa aksi Reuni 212 tetap turun ke jalanan di pusat Jakarta meski tidak mendapat izin kepolisian. PPP mengingatkan soal pentingnya mencegah kerumunan.
"Sebaiknya patuhi protokol kesehatan, menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran COVID, karena kita semua belum bisa bebas dari pandemi. Yang penting semangatnya terpenuhi meski tidak harus berkumpul dan berkerumun," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek, Kamis (2/12/2021).
Meski massa tidak mendapat izin aksi, Awiek berpesan kepada aparat untuk mengedepankan upaya persuasif. Menurut Awiek, bisa jadi tidak semua peserta Reuni 212 mengetahui larangan aksi di Patung Kuda, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aparat untuk melakukan pendekatan persuasif, menyampaikan informasi. Bisa jadi yang datang itu tidak tahu kalau ada larangan berkumpul di Patung Kuda maupun di Sentul," kata Awiek.
Tak Berizin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian karena Satgas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi. Untuk itu, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan izin kepada panitia Reuni 212.
"Oleh karena itu, mendasari rekomendasi Satgas COVID yang tidak memberikan rekomendasi kegiatan tersebut, maka Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin," kata Zulpan.
Ancaman Pidana
Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin reuni 212. Jika massa ngotot untuk menggelar Reuni 212, Polda Metro Jaya tak akan segan menindak.
"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan, yaitu kita akan persangkaan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak indahkan hal ini," katanya.
"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan tidak berikan izin. Jadi kepada mereka yang memakskan diri, maka akan kita berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai pidana yang berlaku," ujar Zulpan.
(gbr/zak)