Menag Akan Digugat Perdata
Kamis, 27 Apr 2006 17:28 WIB
Jakarta - Selain tugas negara, Menteri Agama M Maftuh Basyuni agaknya akan juga direpotkan dengan urusan hukum. Sebab dalam waktu dekat Maftuh akan diadukan ke polisi dan digugat secara perdata."Kami masih rapat dengan tim tentang pasal yang akan dijadikan dasar pengajuan tuntutan pidana," ujar kuasa hukum Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Uli Parulian Sihombing, dalam jumpa pers di Kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta, Kamis (27/4/2006).Menurut Uli, apa yang sudah dilakukan Menag terhadap Ahmadiyah sudah melanggar pasal 28 e ayat 1 dan 2 serta pasal 29 UUD 1945. "Persoalan ini adalah penegakan hukum dan konstitusi, bukan internal agama tertentu," cetus Direktur LBH Jakarta ini.Selain itu, Maftuh juga diduga melanggar pasal 1365 KUH Perdata. Karena itu, tambah Uli, mantan Dubes RI untuk Arab Saudi ini akan dilaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik. "Bisa juga ke atasan dia dengan mengatakan Maftuh melanggar konstitusi," kata Uli.Anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Dawam Raharjo, menambahkan, jawaban Maftuh atas somasi yang diajukan sangat keterlaluan. "Makanya kami akan ajukan gugatan hukum," tegas dia.Seteru dengan Maftuh ini mencuat terkait pernyataan Menag yang untuk kedua kalinya menyebut Ahmadiyah sesat. Maftuh berpendapat, dengan dukungan para ulama dan tokoh Islam semakin menambah keyakinan Ahmadiyah sesat dan menyesatkan.
(ton/)











































