Nekat Gelar Acara Bakal Dipidana
Polda Metro Jaya menegaskan akan ada sanksi jika pihak PA 212 tetap memaksakan diri menggelar Reuni 212 di Patung Kuda. Sanksi pidana menanti mereka yang hadir ke acara tersebut.
"Yang jelas kami tidak akan berikan izin. Kami harap mereka bisa mematuhi aturan ini, aturannya sudah jelas ada di Pasal 510 KUHP kalau tetap memaksakan kehendak," tutur Zulpan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan meminta perhatian kepada panitia untuk tidak menggelar Reuni 212 dengan pertimbangan dikhawatirkan berpotensi menimbulkan klaster baru Corona. Ia mengatakan pihaknya mengedepankan keselamatan rakyat.
"Agar memahami, saat ini kan situasi pandemi, tentu ini tidak baik. Apalagi Satgas COVID tidak memberikan rekomendasi," tambahnya.
PA 212 Masih Cari Tempat
PA 212 pun tidak menyerah meski ditolak oleh Yayasan Az Zikra dan Polda Metro Jaya. Mereka memastikan masih mencari lokasi lainnya.
"Panitia sedang mencari (alternatif lain)," kata Slamet Ma'arif.
(maa/maa)