Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mendukung penuh program Desa Antikorupsi yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini diyakini akan kian meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa sehingga mempercepat kesejahteraan warga desa.
"Partisipasi warga desa dalam merencanakan dan mengawasi pembangunan desa akan menjadi kunci program Desa Antikorupsi. Saya berpesan khususnya kepada para kepala desa dan perangkat desa untuk kian hati-hati mengelola Dana Desa. Jangan bikin keputusan yang hanya menguntungkan diri dan keluarga," kata Halim dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Ia mengatakan praktik penyimpangan dana desa masih kerap terjadi meskipun dari tahun ke tahun kasusnya terus mengalami penurunan. Penyimpangan dana desa ini bahkan seringkali membawa para kepala desa untuk duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi dan berakhir di jeruji besi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakta ini menunjukkan jika potensi korupsi tetap saja terjadi. Oleh karena kita luncurkan program Desa Antikorupsi sebagai tindak preventif agar potensi penyimpangan bisa kita tekan seminimal mungkin," ungkapnya.
Halim mengajak warga desa agar ikut terlibat mengawasi penggunaan Dana Desa yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat. Dengan adanya peran dari warga desa, Halim yakin dapat menekan angka penyimpangan dana desa.
"Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparansi dan partisipasi masyarakat desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap pembangunan desa," tambahnya.
Ia juga mengajak para kepala desa beserta perangkat untuk berkolaborasi dengan dengan lembaga lain seperti KPK termasuk Pemerintah Pusat dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
"Ketika berbagai ketentuan dijalankan seperti perencanaan, partisipatif, memaksimalkan SDM, transparan dan akuntabel maka akan mudah mencapai tujuan UU Desa, membangun desa yang berkeadilan, itulah tujuan akhir Desa AntiKorupsi," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, peluncuran program Desa AntiKorupsi berawal dari banyak laporan masyarakat tentang penyelewengan uang negara oleh oknum pemerintah desa, akan tetapi KPK sebagai lembaga antirasuah itu tidak dapat melakukan penindakan.
"Karena ada aturan Kepala Desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara dan itu bukan kewenangan KPK," jelas Alexander.
Lebih lanjut, ia berkoordinasi dengan Kemendes PDTT supaya laporan-laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cermat dan bijaksana. Akhirnya lahir program Desa AntiKorupsi dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan uang negara atau Dana Desa.
(ncm/ega)