Ahli hukum tata negara Refly Harun menginisiasi gerakan menolak presidential threshold. Refly menilai presidential threshold menjadikan demokrasi kriminal dalam kontestasi pilpres.
"Kita harus selamatkan Indonesia dengan menolak presidential threshold atau jadikan presidential threshold 0," kata Refly Harun melalui siaran video yang ditayangkan dalam diskusi Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB), Rabu, (1/12/2021).
Refly juga mengajak kepada seluruh masyarakat menolak presidential threshold. Menurut Refly, presidential threshold hanya menjadikan demokrasi menggunakan kekuatan finansial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kesempatan ini, saya mau mengajak melakukan gerakan tolak presidential threshold. Jadikan presidential threshold 0 persen atau tidak ada presidential threshold. Karena presidential threshold hanya menjadikan demokrasi kriminal, demokrasi jual-beli perahu, demokrasi yang menggunakan kekuatan finansial untuk memenangkan kompetisi pemilihan presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Refly mengatakan maksud dari pemilihan presiden secara langsung adalah pesta demokrasi rakyat dengan menghadirkan calon sebanyak-banyaknya. Menurutnya, setiap partai politik diberikan hak konstitusional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presidennya.
"Dan setiap partai politik yang menjadi peserta pemilu diberikan hak konstitusional untuk mengadukan pasangan presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi UUD 1945," imbuhnya.
Sementara itu, anggota DPD RI, Tamsil Linrung, mengatakan presidential threshold hanya memunggungi demokrasi. Menurut Tamsil, hal itu tidak bisa mewujudkan demokrasi yang ideal.
Tamsil juga mengatakan isi dari Pasal 6A UUD 1945, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Namun dia mengatakan ada aturan terkait ambang batas pencalonan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Tapi ternyata ada lagi UU yang dibuat yang mengatur turunan dari pasal ini dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memberikan ambang batas pencalonan," imbuh Tamsil.
Dia akan melakukan judicial review terkait penghapusan presidential threshold. Judicial review itu akan dilakukan pada bulan Desember nanti.
"Kami memang mendorong supaya langkah yang kami lakukan judicial review, baik itu secara kelembagaan maupun perorangan. Bulan Desember ini kami akan ajukan supaya kita menghapus presidential threshold," tutur Tamsil.
(idn/idn)