Jaksa Nilai Dakwaan Terhadap Theo F Toemion Tepat
Kamis, 27 Apr 2006 16:13 WIB
Jakarta -
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai dakwaan yang dikenakan pada Mantan Ketua BKPM Theo F Toemion, terdakwa kasus Proyek Indonesia Investment Year (IIY) 2003-2004 sudah cermat dan jelas.Demikian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi dari kuasa hukum Theo F Toemion, Aidi Johan, yang disampaikan di Pengadilan Timtas Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2006).Tanggapan atas eksepsi ini dibacakan secara bergantian olehSuharto, Catarina Mulyana, Riyono, dan Muhibuddin.Suharto menjelaskan, dakwaan gabungan dan dakwaan kombinasi adalah dua bentuk penyusunan surat dakwaan yang berbeda karena dalam bentuk dakwaan kombinasi bisa termuat dakwaan alternatif."Kami berpendapat tim penasihat hukum terdakwa keliru kalau menyatakan bahwa dakwaan gabungan atau kombinasi seakan-akan memiliki arti yang sama," kata Suharto.Menurut dia, dakwaan yang diajukan sudah cermat dan jelas karena telah berdasarkan pada rincian KUHP, aturan hukum yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan.Selain itu, lanjut dia, dalam ketentuan formil atau dalam praktek persidangan tidak ada satu aturan pun yang mensyaratkan bahwa suatu perbuatan tindak pidana yang berlanjut harus disusun dalam bentuk dakwaan gabungan atau kumulatif."Karena penyusunan bentuk surat dakwaan tergantung dari kasus dan posisi atas peristiwa pidana yang didakwakan," ujar Suharto.Sidang yang diketuai Moefri ini akan dilanjutkan Senin 1 Mei dengan agenda pembacaan putusan sela dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.Kuasa hukum Theo F Toemion, Aidi Johan, menilai dakwaan jaksa kabur. Menurut Aidi, dakwaan jaksa bersifat alternatif. Namun, lanjut dia, penempatan pasal 64 ayat 1 KUHP merupakan peristiwa berlanjut atau samenloop yang seharusnya menggunakan surat dakwaan gabungan.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































