Jaksa Tahan Jerinx Atas Kasus Pengancaman!

Jaksa Tahan Jerinx Atas Kasus Pengancaman!

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 16:52 WIB
Jakarta -

Proses administrasi pelimpahan Jerinx ke Kejari Jakarta Pusat telah selesai. Jaksa memutuskan Jerinx ditahan atas kasus pengancaman melalui media elektronik.

"Iya betul (ditahan)," ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/12/2021).

Sugeng mengatakan penahanan Jerinx dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Setelah proses pelimpahan di kejaksaan selesai, Jerinx dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Rutan Polda," katanya.

Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Adam Deni. Jerinx kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Jerinx dan Adam Deni sempat dimediasi, tetapi gagal. Kasus terus bergulir hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21).

Siang tadi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 2 Jerinx ke Kejari Jakpus.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads