Cara mengubah data e-KTP secara online penting untuk diketahui bagi Anda yang telah berganti status perkawinan atau data diri lainnya. Bisakah dilakukan secara online? Bagaimana caranya?
Sebelum membahas cara mengubah data e-KTP secara online, perlu diketahui bahwa KTP wajib dimiliki setiap individu yang menginjak usia 17 tahun, sudah menikah atau belum menikah. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 64 ayat 7.
Pasal itu menjelaskan, KTP elektronik berlaku seumur hidup dari yang awalnya hanya berlaku selama lima tahun. Ada sejumlah data di e-KTP yang sifatnya statis atau tidak berubah, seperti NIK dan tempat tanggal lahir. Namun ada pula data yang sifatnya dinamis atau bisa berubah, seperti status kawin hingga domisili.
Terkait cara mengubah data e-KTP secara online, detikcom sudah merangkum informasi yang dapat kamu gunakan. Untuk itu, simak ulasan di bawah ini sampai akhir ya.
Cara Mengubah Data e-KTP Secara Online: Syarat Dokumen
Mengutip laman Indonesia.go.id, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengubah data e-KTP secara online:
- Siapkan surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan
- Melampirkan surat keterangan RT/RW khusus untuk mengubah alamat domisili. Surat keterangan RT/RW bisa diurus ke tingkat kelurahan
- Untuk menambah gelar, siapkan ijazah terakhir
- Menyiapkan surat keterangan dari instansi guna mengubah status pekerjaan
- Melampirkan akta kelahiran
- Terakhir, fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data di kolom agama
Proses Ubah Data e-KTP
Begini prosedur cara ubah data e-KTP bila prosesnya secara langsung (fisik)
- Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Untuk diketahui, beberapa daerah sudah bisa mengurusnya di tingkat kelurahan
- Menyerahkan syarat-syarat ke petugas dinas dukcapil ataupun kelurahan
- Selanjutnya, petugas dukcapil akan memberi resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi
- Untuk pengambilan e-KTP baru, tunggu maksimal 14 hari kerja
- Jika e-KTP baru sudah jadi, datanglah ke kantor dukcapil sembari membawa e-KTP lama dan kartu keluarga (KK). Perlu diingat, kamu harus datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
Lihat juga video 'Kemendagri Mudahkan Transgender Dapatkan Dokumen Kependudukan':
Ada pula alternatif lain, yaitu cara mengubah data e-KTP secara online. Simak selengkapnya di halaman berikutnya.