Cara Mengubah Data e-KTP Secara Online, Cek Selengkapnya di Sini!

Cara Mengubah Data e-KTP Secara Online, Cek Selengkapnya di Sini!

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 15:08 WIB
Cara Mengubah Data e-KTP Secara Online
Cara mengubah data e-KTP secara online (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Cara mengubah data e-KTP secara online penting untuk diketahui bagi Anda yang telah berganti status perkawinan atau data diri lainnya. Bisakah dilakukan secara online? Bagaimana caranya?

Sebelum membahas cara mengubah data e-KTP secara online, perlu diketahui bahwa KTP wajib dimiliki setiap individu yang menginjak usia 17 tahun, sudah menikah atau belum menikah. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 64 ayat 7.

Pasal itu menjelaskan, KTP elektronik berlaku seumur hidup dari yang awalnya hanya berlaku selama lima tahun. Ada sejumlah data di e-KTP yang sifatnya statis atau tidak berubah, seperti NIK dan tempat tanggal lahir. Namun ada pula data yang sifatnya dinamis atau bisa berubah, seperti status kawin hingga domisili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait cara mengubah data e-KTP secara online, detikcom sudah merangkum informasi yang dapat kamu gunakan. Untuk itu, simak ulasan di bawah ini sampai akhir ya.

Cara Mengubah Data e-KTP Secara Online: Syarat Dokumen

Mengutip laman Indonesia.go.id, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengubah data e-KTP secara online:

ADVERTISEMENT
  1. Siapkan surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan
  2. Melampirkan surat keterangan RT/RW khusus untuk mengubah alamat domisili. Surat keterangan RT/RW bisa diurus ke tingkat kelurahan
  3. Untuk menambah gelar, siapkan ijazah terakhir
  4. Menyiapkan surat keterangan dari instansi guna mengubah status pekerjaan
  5. Melampirkan akta kelahiran
  6. Terakhir, fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data di kolom agama

Proses Ubah Data e-KTP

Begini prosedur cara ubah data e-KTP bila prosesnya secara langsung (fisik)

  1. Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Untuk diketahui, beberapa daerah sudah bisa mengurusnya di tingkat kelurahan
  2. Menyerahkan syarat-syarat ke petugas dinas dukcapil ataupun kelurahan
  3. Selanjutnya, petugas dukcapil akan memberi resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi
  4. Untuk pengambilan e-KTP baru, tunggu maksimal 14 hari kerja
  5. Jika e-KTP baru sudah jadi, datanglah ke kantor dukcapil sembari membawa e-KTP lama dan kartu keluarga (KK). Perlu diingat, kamu harus datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan

Lihat juga video 'Kemendagri Mudahkan Transgender Dapatkan Dokumen Kependudukan':

[Gambas:Video 20detik]



Ada pula alternatif lain, yaitu cara mengubah data e-KTP secara online. Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Salah satu provinsi yang sudah menerapkan cara mengubah data e-KTP secara online adalah di DKI Jakarta yaitu lewat situs Alpukat Betawi. Berikut cara mengubah data e-KTP secara online seperti dikutip dari situs Alpukat Betawi:

  1. Kunjungi website Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
  2. Pada halaman depan Submenu percetakan KTPel, klik Tambah Permohonan
  3. Klik Cetak di kolom nama anggota keluarga yang akan mengubah data e-KTP
  4. Cek lagi datanya apakah sudah sesuai lalu pilih 'Keterangan Permohonan'. Pilih 'Perubahan Biodata'
  5. Centang Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone, lalu unggah Dokumen Persyaratan
  6. Pilih Service Point serta Tanggal jadwal pengambilan dokumen lalu klik Kirim Permohonan Jadwal
  7. Klik Ya jika tidak ada perubahan
  8. Klik gambar printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan

Demikian cara mengubah data e-KTP secara online yang detikcom rangkum. Semoga informasi ini membantumu dalam mengubah data e-KTP ya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads