Dosen Diduga Cabuli Mahasiswi Dicopot dari Kajur, BEM Unsri: Terlalu Ringan!

Dosen Diduga Cabuli Mahasiswi Dicopot dari Kajur, BEM Unsri: Terlalu Ringan!

Prima Syahbana - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 16:19 WIB
Presiden BEM KM Unsri, Dwiky Sandy saat ditemui di Polda Sumsel (Prima Syahbana/detikcom)
Presiden BEM KM Unsri, Dwiky Sandy saat ditemui di Polda Sumsel (Prima Syahbana/detikcom)
Palembang -

Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) mencopot dosen A (34) yang diduga mencabuli mahasiswi bimbingan skripsi dari jabatan ketua jurusan (kajur). BEM KM Unsri menilai sanksi tersebut terlalu ringan.

"Kami menyayangkan atas sanksi yang diberikan pihak rektorat hanya pencopotan jabatan, karena menurut kami itu terlalu ringan sebenarnya," ujar Presiden BEM KM Unsri, Dwiky Sandy, saat ditemui di Mapolda Sumsel, Rabu (1/12/2021).

BEM KM Unsri belum puas atas sanksi yang diberikan Rektorat kepada dosen A. BEM KM Unsri mendesak Rektorat untuk bisa memberikan sanksi yang lebih berat lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari BEM Unsri justru mendesak (terlapor) dicopot sebagai dosen (ASN) sebenarnya, tapi sejauh ini yang kami dengar dari media bahwa itu hanya dicopot sebagai kepala jurusan," katanya.

Dia berharap, Unsri lebih peka atas isu yang sudah sangat mempermalukan nama kampusnya itu. Dia meminta dosen A diberikan sanksi lebih berat, seperti dicopot dari ASN bahkan dikeluarkan dari kampus.

ADVERTISEMENT

"Kami meminta Unsri memberikan sanksi seberat-beratnya biar menjadi efek jera bagi siapapun oknum dosen atau oknum-oknum lainnya yang ingin melakukan hal yang sama, sehingga jika sanksi yang diberikan berat mudah-mudahan Unsri tidak akan terjadi hal semacam ini," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi yang menerima informasi jika pihak Rektorat Unsri memberikan sanksi pencopotan dari ketua jurusan kepada dosen A. Dosen A telah mengakui mencabuli mahasiswi bimbingan skripsi.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Wakil Rektor 1 Unsri Zainuddin mengatakan pemberian sanksi terhadap dosen A dilakukan melalui sejumlah pertimbangan. Sebab, Unsri punya landasan hukum dalam pemberian sanksi.

"Dari hasil pemeriksaan, dosen A mengakui perbuatannya. Sanksi kan sudah diberikan, sanksi itu juga sudah dikoordinasikan dengan ahli hukum di fakultas hukum," kata Zainuddin saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (1/12).

"Kita tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang kita berikan karena itu sudah menyangkut pribadi seseorang dan bukan untuk konsumsi publik. Yang jelas, sudah kita berikan sanksi berupa sanksi akademik, administrasi, dan pencopotan dari jabatannya sebagai kajur (kepala jurusan)," terangnya.

Pihak Unsri mengaku sudah memberikan sanksi ke dosen berinisial A berupa pencopotan dari jabatan sebagai kepala jurusan. Sanksi itu sudah diberikan Rektorat Unsri sejak 1 minggu lalu, usai A mengakui perbuatannya.

"Dosen inisial A itu sudah kita berikan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kajur (kepala jurusan)," katanya.

Halaman 3 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads