Polda Metro Serahkan Jerinx SID Tersangka ITE ke Jaksa Pagi Ini

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 07:03 WIB
Jerinx (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Berkas perkara kasus pengancaman melalui ITE tersangka Jerinx SID telah dinyatakan lengkap (P21). Pagi ini penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Jerinx ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya benar, besok (pagi ini-red) tersangka Jerinx dilimpahkan ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi detikcom, Selasa (30/11/2021).

Pelimpahan tahap 2 Jerinx ini akan dilakukan pada pukul 08.00 WIB. Selain Jerinx, polisi akan melimpahkan barang bukti dalam kasus tersebut.

Diketahui, polisi telah melimpahkan berkas perkara pengancaman melalui media elektronik tersangka Jerinx ke kejaksaan. Berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya (P.19) sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P.21).


Pelapor Tutup Pintu Mediasi


Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengupayakan mediasi antara Jerinx dan pelapor, Adam Deni. Namun, setelah dua kali pertemuan itu mediasi gagal.

Adam Deni memastikan ingin menyelesaikan kasus itu lewat mekanisme persidangan.

"Intinya mediasi tidak akan ada lagi (mediasi). Saya nggak mau damai, hanya memaafkan saja. Cuma kita akan lanjutkan kasus ini sampai selesai sesuai prosedur hukum," ujar Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10).

Menurut Adam Deni, kasusnya itu akan segera disidangkan pada akhir tahun ini.

"Insyaallah sidang kasus saya sama J (Jerinx) akhir tahun nanti," imbuhnya.

Simak juga video 'Berkas Perkara Kasus Pengancaman Jerinx SID Diserahkan ke Jaksa':





Simak selengkapnya di halaman selanjutnya




(isa/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork