Persyaratan Naik Pesawat Desember 2021, Cek Dulu Biar Nggak Salah Info

Persyaratan Naik Pesawat Desember 2021, Cek Dulu Biar Nggak Salah Info

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 30 Nov 2021 17:12 WIB
Persyaratan Naik Pesawat Desember 2021, Cek Biar Gak Ketinggalan Informasi
Persyaratan Naik Pesawat Desember 2021, Cek Biar Gak Ketinggalan Informasi -- ilustrasi bandara (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Persyaratan naik pesawat Desember 2021 mulai banyak dicari tahu masyarakat. Hal ini menyusul adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan kabar menyebarnya varian baru corona, Omicron.

Diketahui aturan perjalanan udara memang sempat berubah terkait tes Corona. Lalu bagaimana persyaratan naik pesawat Desember 2021? simak penjelasannya berikut ini.

Persyaratan Naik Pesawat Desember 2021 dalam Inmendagri Terbaru

Untuk menjawab persyaratan naik pesawat Desember 2021, bisa merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, yaitu Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa Bali. Adapun berikut aturan yang tertulis:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional," bunyi salah satu isi Inmendagri 63/2021.

Persyaratan Naik Pesawat Desember 2021 Sesuai Satgas COVID-19

Seperti yang dijelaskan Inmendagri 63/2021, persyaratan naik pesawat Desember 2021 diatur oleh Satgas COVID-19. Adapun Satgas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19. Adapun aturannya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan:
    a. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau;
    b. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
    a. kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan
    b. hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Lalu saat libur Natal dan Tahun Baru bagaimana persyaratan naik pesawat Desember 2021? simak di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Peraturan PPKM di Sektor Pariwisata dan Perayaan Nataru

[Gambas:Video 20detik]



Masyarakat Diimbau Tidak Bepergian Saat Libur Nataru

Di masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah juga menerbitkan aturan Inmendagri No 62 Tahun 2021. Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia, di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Ada imbauan agar masyarakat tidak bepergian demi mencegah penularan COVID-19. Berikut aturannya:

  1. Imbauan bagi warga masyarakat dan perantau untuk tidak mudik pada saat libur Nataru.
  2. Imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak.
  3. Pengetatan pada arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Bagi masyarakat yang harus berpergian ke luar daerah karena suatu kondisi yang mendesak, pemerintah menetapkan sejumlah aturan, antara lain:

  1. Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap berpergian.
  2. Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan transportasi yang akan digunakan.
  3. Jika terbukti positif COVID-19, masyarakat diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah demi mencegah penularan COVID-19.

Perlu diketahui persyaratan naik pesawat Desember 2021 khusus di libur Nataru bisa saja disesuaikan kembali oleh pemerintah nantinya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah mencegah penyebaran varian baru Omicron yang saat ini diwaspadai oleh seluruh dunia. Mari tunggu informasi terbarunya.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads