Pria bernama Abdul Qodir alias Soni (36) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga menipu rekannya yang hendak mengajukan pinjaman Rp 623 juta dengan jaminan 18 unit truk.
"Tersangka ini merupakan freelance. Dia kita tangkap dalam kasus tipu gelap, menipu nasabah atas pengajuan pinjaman, jaminan 18 unit dump truck, dengan kerugian Rp 623 juta sekian," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan di Polda Sumsel, Selasa (30/11/2021).
Christoper mengatakan kasus ini berawal ketika Soni menjanjikan keuntungan yang apabila korban, Zaid Kamal (56), memakai jasanya dalam proses pinjaman dengan jaminan 18 unit truk. Korban dan tersangka disebut sudah saling kenal.
"Awalnya tersangka menjanjikan korban mendapatkan keuntungan dan proses pembiayaan dipermudah, namun dia meminta tersangka mentransfer uang tersebut ke rekeningnya dengan menjanjikan keuntungan atas pembiayaan dengan jaminan mobil tersebut," katanya.
Namun pengajuan pinjaman itu ditolak. Korban kemudian kaget dan mencoba mencari pelaku karena merasa menjadi korban penipuan.
"Pengajuan pembiayaan itu ditolak dengan alasan stop selling. Korban yang kaget kemudian mencoba mencari dan menghubungi pelaku, pelaku kabur dan bersembunyi ke Jakarta," katanya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban. Soni kemudian ditangkap di Jakarta pada Senin (29/11).
Saat diinterogasi, Soni disebut mengaku uang Rp 623 juta itu sudah digunakan membeli satu unit mobil Pajero Sport dan Rp 121 juta diberikan kepada kepala cabang kantor pembiayaan tersebut.
"Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan kemarin, dia mengaku uang tersebut digunakannya sebagian untuk membeli mobil Pajero Sport dan sebagian diberikan ke kepala cabang kantor pembiayaan tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, Soni ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
(haf/haf)