Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menanggapi anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon yang menyebut adanya 'invisible hand' di balik penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, pernyataan itu berisi tuduhan.
"Buktikan aja, jangan asal ngomong. Apalagi fraksi yang bersangkutan setuju di paripurna, artinya juga menuduh bahwa fraksi diatur invisible hand," ujar Achmad Baidowi atau Awiek saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).
Ia mengklaim pembahasan UU Cipta Kerja di Baleg DPR sudah melalui tahapan yang benar. Meski begitu, ia tetap menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR memenuhi syarat formil UU tersebut.
"Saat pembahasan UU Cipta Kerja sebenarnya sudah melakukan tahapan yang menurut kami sudah benar. Tapi kemudian MK memberikan penilaian berbeda, kami tentu menghormatinya," kata dia.
"Putusannya bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan," sambungnya.
Ia mempertanyakan tuduhan Fadli Zon soal 'invisible hand' di balik UU Cipta Kerja dengan dasar alasan UU itu diuji MK. Pasalnya, kata dia, pengujian UU ke MK merupakan hal yang biasa.
"Uji materi itu hak konstitusional warga negara. Semua UU bisa diuji materi oleh siapa pun. Pertanyaannya, apakah semua UU ada invisible hand, kan faktanya banyak UU yang diuji ke MK," katanya.
"Uji materi di MK itu hal biasa saja dan normal," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Fadli Zon dilaporkan Teddy Gusnaidi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena cuitannya menyangkut UU Cipta Kerja (Ciptaker). Dalam cuitannya, Fadli Zon menyinggung invisible hand dalam proses pembuatan UU Ciptaker.
Tweet Fadli Zon soal invisible hand dalam UU Ciptaker diunggah pada Sabtu (27/11). Fadli Zon mengatakan UU Cipta Kerja bermasalah sejak awal proses pembuatan hingga adanya invisible hand.
"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak 'invisible hand'. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli.
(gbr/gbr)