Desas-desus Reshuffle Muncul Lagi, Jokowi Belum Isi Kursi 4 Wamen Ini

Desas-desus Reshuffle Muncul Lagi, Jokowi Belum Isi Kursi 4 Wamen Ini

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 30 Nov 2021 16:12 WIB
Poster
Ilustrasi reshuffle kabinet (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Desas-desus reshuffle Kabinet Indonesia Maju muncul lagi. Dikabarkan, sejumlah kursi menteri bakal dikocok ulang, bahkan ada yang diisi nama baru. Siapa mereka?

Namun, sebelum menduga-duga posisi menteri apa yang bakal dirombak atau nama baru yang akan masuk kabinet, perlu diingat bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengatur posisi empat wakil menteri (wamen).

Sejak Mei hingga Oktober 2021, Jokowi setidaknya menandatangani lima peraturan presiden (perpres) yang mengatur perihal posisi wamen. Ada posisi Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) dan Wamen ESDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 4 kursi wamen yang masih lowong:

WamenPAN-RB

Presiden Jokowi meneken perpres yang mengatur posisi WamenPAN-RB pada 19 Mei 2021. Kursi WamenPAN-RB itu diatur dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021, di Pasal 2 ayat (1). Berikut bunyi pasalnya.

ADVERTISEMENT

Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Wamendikbud-Ristek

Posisi Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbud-Ristek) diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbud-Ristek. Perpres tersebut mulai berlaku pada 16 Juli 2021.

"Dalam memimpin kementerian, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) perpres dimaksud.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: PAN Dengar Kabar Jokowi Reshuffle Kabinet 8 Desember 2021

[Gambas:Video 20detik]



Wamen Investasi

Untuk posisi Wamen Investasi diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2021. Perpres tentang Kementerian Investasi itu diteken Presiden Jokowi pada 29 Juli 2021.

"Dalam memimpin Kementerian Investasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," begitu bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 63/2021.

Berbeda dengan Perpres soal Wamendikbud-Ristek, terdapat frasa 'dapat' di Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 63 Tahun 2021.

Wamen PPN

Sementara kursi Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian PPN. Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021.

Seperti diketahui, isu reshuffle sebetulnya sudah berembus kencang sejak 2 bulan lalu, usai PAN bergabung ke Kabinet Indonesia Maju. Pergantian Panglima TNI juga membuat isunya awet, dan makin tajam setelah Presiden Jokowi menerbitkan perpres tentang posisi Wakil Menteri ESDM.

Merujuk pada kebiasaan Presiden Jokowi, reshuffle hampir selalu diumumkan pada Rabu pon. Desember ini, Rabu pon jatuh pada tanggal 8. Akankah Presiden Jokowi mengumumkan reshuffle pada hari tersebut?

Halaman 2 dari 2
(zak/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads