Aturan PPKM Level 2 Jakarta Bagi Pekerja: Transportasi Umum
Bagi para pekerja, salah satu aturan PPKM level 2 Jakarta yang perlu juga diperhatikan terkait transportasi umum. Hal ini dijelaskan dalam Inmendagri 63/2021, yaitu:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini