Aturan PPKM Level 2 Jakarta Buat Ngantor: Terkait WFO-Transportasi Umum

Aturan PPKM Level 2 Jakarta Buat Ngantor: Terkait WFO-Transportasi Umum

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 30 Nov 2021 13:45 WIB
aturan ppkm level 2 jakarta buat yang ngantor: WFO dan transportasi umum
Aturan PPKM Level 2 Jakarta Buat yang Ngantor: WFO-Transportasi Umum -- ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Aturan PPKM Level 2 Jakarta Bagi Pekerja: Transportasi Umum

Bagi para pekerja, salah satu aturan PPKM level 2 Jakarta yang perlu juga diperhatikan terkait transportasi umum. Hal ini dijelaskan dalam Inmendagri 63/2021, yaitu:

  1. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads