Jakarta PPKM level 2 setelah pemerintah kembali melakukan pembaruan kategori level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berubahnya level PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
Inmendagri terbaru terkait PPKM Jawa Bali adalah Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Senin (29/11/2021). Daftar daerah di Jakarta yang menerapkan PPKM level 2 meliputi:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Lalu, apa saja aturan yang berlaku selama Jakarta PPKM level 2? Simak aturan lengkap di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jakarta PPKM Level 2: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Hingga 13 Desember
Ditetapkannya Jakarta dalam kategori PPKM level 2 merujuk pada keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM Jawa Bali. PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 13 Desember 2021.
"Iya (diperpanjang 2 pekan)," ucap Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, Senin (29/11/2021).
Jakarta PPKM Level 2: Aturan Kegiatan Pembelajaran
Karena Jakarta PPKM level 2, ada sejumlah aturan yang mengalami perubahan. Salah satunya terkait kegiatan pembelajaran, yaitu:
- Kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah murid.
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan ketentuan jaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter). Jumlah maksimal 5 (lima) murid per kelas.
- PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) murid per kelas.
Jakarta PPKM Level 2: Pelaksanaan WFO Bagi Pegawai
Selain kegiatan pembelajaran, terdapat kebijakan selama Jakarta PPKM level 2 bagi sejumlah pegawai. Perusahaan yang melaksanakan WFO (Work From Office) hanya bisa diisi dengan maksimal 50% (lima puluh persen) pegawai yang sudah divaksin. Mereka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.
Jakarta PPKM Level 2: Aturan Makan-Minum di Tempat Umum
Aturan kegiatan makan dan minum di tempat umum juga berlaku selama Jakarta PPKM level 2. Aturan-aturan tersebut sebagai berikut.
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hanya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50% (lima puluh persen).
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung/toko atau area terbuka maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
b. Kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen). - Restoran/rumah makan, kafe yang buka mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jam operasional mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
b. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
c. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
d. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pengunjung dan pegawai.
Jakarta PPKM Level 2: Aturan Masuk Mal dan Bioskop
Bagi masyarakat yang ingin mengunjungi mal dan bioskop selama Jakarta PPKM level 2 harus memperhatikan aturan-aturan berikut, mulai dari:
- Pusat perbelanjaan/mall dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun boleh masuk mall dengan syarat didampingi orang tua.
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mall dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi semua pengunjung dan pegawai. - Bioskop:
- Pengunjung dan pegawai bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kapasitas pengunjung bioskop maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan kategori Hijau dan Kuning yang boleh masuk.
- Anak dibawah 12 (dua belas) tahun boleh masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Kini Jakarta PPKM level 2. Lalu bagaimana aturan kegiatan masyarakat di tempat-tempat umum? simak di halaman selanjutnya.
Simak Video: DKI PPKM Level 2 Jelang Nataru, Riza: Warning Agar Disiplin Prokes