Pimpinan KPK Singgung soal BAP Diubah Terkait JC AKP Robin

ADVERTISEMENT

Pimpinan KPK Singgung soal BAP Diubah Terkait JC AKP Robin

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 14:18 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Azhar-detikcom)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyinggung soal keterangan Robin yang diubah saat berjalannya persidangan.

"Kalau pimpinan memutuskan tuh berdasarkan rekomendasi penyidik dan jaksa, karena jaksa kan pasti melihat proses persidangan seperti apa sikap yang bersangkutan. Penyidik pada saat proses penyidikan seperti apa pada saat itu dia memberikan keterangan-keterangan, apakah keterangannya itu konsisten dengan persidangan misalnya, kan beberapa malah yang bersangkutan malah mencabut, kalau nggak salah ya, BAP-nya," kata Alex kepada wartawan, Kamis (25/11/2022).

Alex mengatakan JC tentu memiliki syarat sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA). Tentunya hal itu diharapkan Robin dapat mengungkap pihak lain yang terlibat.

"Iya JC itu kan semua ada syaratnya, sesuai dengan SEMA, yang bersangkutan bekerja sama membuka perkara yang lebih besar. Kan seperti itu, dan bukan pelaku utama, yang penting itu, bukan pelaku utama," ujarnya.

Lebih lanjut Alex menyebut JC tentu merupakan hak setiap terdakwa. Dia lebih memilih menunggu keputusan rekomendasi penyidik soal persetujuan JC tersebut.

"Kalau mengajukan hak setiap terdakwa, nanti keputusannya biasanya pada saat pembacaan tuntutan, ya kita tunggu saja dari pihak penyidik dan jaksa nanti mereka apa rekomendasinya. Seperti itu yang akan menjadi perhatian kami, untuk memutuskan JC," katanya.

Sebelumnya Robin mengubah sejumlah keterangannya terkait eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam momen perkenalannya dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Jaksa KPK memperingatkan soal sumpah saksi kepada AKP Robin.

Dalam sidang kasus suap AKP Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (22/11), jaksa mengungkapkan sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) AKP Robin saat diperiksa oleh penyidik KPK.

BAP yang dibaca jaksa itu terkait perkenalan M Syahrial, di mana sebelumnya Robin menyebut dia mengenal Syahrial karena dikenalkan Azis, tapi keterangan itu diubah menjadi ajudan Azis yang mengenalkan dia ke Syahrial di rumah dinas Azis.

AKP Robin Ajukan JC

Diketahui, Robin mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Mengungkapkan percakapan antara Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli jadi bukti Robin mengajukan JC.

Hal itu terlihat dalam surat yang diajukan Robin ke jaksa KPK dan majelis hakim di sidang. Surat itu berbunyi perihal 'Permohonan Justice Collaborator untuk Mengungkap Peran Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan Pengacara Arief', yang diserahkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (22/11).

"Bersama ini, saya Stepanus Robin Pattuju dengan diketahui penasihat hukum saya Bapak Tito Hananta Kusuma mengajukan permohonan justice collaborator untuk mengungkap peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," bunyi surat permohonan JC Robin.

Robin dalam JC-nya bahkan meminta KPK memeriksa rekening bank pengacara bernama Arief Aceh. Diketahui, dalam sidang etik, terungkap bahwa Lili Pintauli merekomendasikan Arief Aceh untuk membantu Syahrial dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Saya mohon, demi prinsip persamaan, persamaan perlakuan hukum, agar pengacara Arief diperiksa KPK, khususnya untuk membuka aliran rekening bank dari yang bersangkutan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan komisioner KPK Lili Pintauli dan pengacara Arief dalam perkara-perkara lain. Saya mohon agar pengacara Arief diperlakukan sama dengan terdakwa Maskur Husain, yang berprofesi sebagai pengacara juga," tulis permohonan itu.

Surat permohonan itu ditandatangani oleh Robin dan pengacaranya Tio Hananta Kusuma.

(azh/knv)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT