Tim Ahli Komnas HAM Sebut Ada Pembiaran di Kasus Pelecehan Pegawai KPI

Tim Ahli Komnas HAM Sebut Ada Pembiaran di Kasus Pelecehan Pegawai KPI

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 29 Nov 2021 19:00 WIB
Tim ahli Komnas HAM dalam kasus pelecehan pegawai KPI, Zoya Amirin (Nahda RU/detikcom)
Tim ahli Komnas HAM dalam kasus pelecehan pegawai KPI, Zoya Amirin (Nahda RU/detikcom)
Jakarta -

Tim ahli Komnas HAM dalam kasus pelecehan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Zoya Amirin, menyebut ada pembiaran dalam kasus pelecehan yang dialami MS. Sebab, Zoya melihat ada intimidasi yang dilakukan rekan-rekan kerja MS.

"Sementara mereka sendiri ada budaya pembiaran, misalnya waktu dirilis pertama MS adalah ada kondisi yang mengatakan ketika masuk dibilang 'welcome to the jungle'. Apa artinya? Oh ada yang berkuasa, ada raja-raja kecil di segmen tertentu," kata Zoya di kantor Komnas HAM, Senin (29/11/2021).

"Nggak usah satu perusahaan, satu lantai saja kala begitu banyak ada yang mengintimidasi berarti kan ada pembiaran," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zoya, yang juga psikolog, mengatakan kasus yang dialami MS ini tidak langsung disikapi KPI. Dia menyinggung soal nilai moral yang sering menjadi perhatian KPI dalam menyikapi penyiaran.

"Masa sih segitu butanya? Kalau misalnya lebih banyak yang takut dan tidak langsung disikapi, benar-benar KPI nggak sejalan dengan moral yang mereka tampilkan dan moral yang diberikan pada pekerjanya sendiri," jelas Zoya.

ADVERTISEMENT

Menurut Zoya, seharusnya kondisi moral yang ada di dalam lingkungan KPI sejalan dengan apa yang mereka kerjakan sebagai bagian dari tugas KPI, yaitu mengawasi setiap tayangan.

"Salah satu bagiannya dengan menampilkan tayangan-tayangan bermoral, harusnya sejalan dengan kondisi moral yang ada di dalam. Karena ini sebagian besar pelaku itu adalah orang yang incharge di visual," imbuh Zoya.

Zoya juga mempertanyakan batasan-batasan pelecehan seksual menurut terduga pelaku. Menurut Zoya, dengan waktu yang selama ini, ada pembiaran dalam kasus pelecehan yang dialami MS.

"Kalau ini bercanda, pertanyaan saya, batasan pelecehan seksual di kantor mereka kayak apa sih?" tanya Zoya.

"Menurut saya, ada pembiaran, nggak mungkin selama ini gitu ya karena dia kan menghindar mencari aman," imbuhnya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Polres Jakpus soal Panggilan Komnas HAM di Kasus KPI: Masih Fokus Penyidikan':

[Gambas:Video 20detik]



Komnas HAM Ungkap 3 Pelanggaran KPI

Komnas HAM mengungkap 3 pelanggaran HAM dalam kasus pelecehan dan perundungan terhadap pegawai KPI berinisial MS. Pelanggaran HAM pertama adalah pelanggaran hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan, dan perlakuan tidak layak.

"Hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakuan tidak layak. Adanya peristiwa pelecehan seksual yang terjadi kepada MS terutama adanya aksi penelanjangan dan pencoretan buah zakar adalah bentuk tindakan yang merendahkan harkat-martabat manusia," jelas Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Senin (29/11).

Beka mengatakan peristiwa kekerasan dan pelecehan seksual itu berakibat pada psikis korban. MS, kata dia, mengalami trauma, stres, dan merasa rendah diri.

Perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS itu menunjukkan terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), Pasal 7 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 33 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pelanggaran HAM berikutnya yang dialami MS adalah pelanggaran hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman. Beka mengatakan peristiwa perundungan dan pelecehan yang dialami MS menunjukkan lingkungan kerja di KPI tidak aman, intimidatif, dan tidak penuh penghormatan.

Selanjutnya, pelanggaran HAM yang dialami oleh MS adalah pelanggaran hak atas kesehatan fisik dan mental. Hal itu dapat dilihat dari perundungan dan pelecehan seksual yang telah membuat MS menjadi stres serta trauma berat.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads