PPKM Tahun Baru 2022: Aturan Ibadah
Aturan terkait pelaksanaan ibadah bagi yang merayakan Hari Natal perlu mengikuti beberapa hal diantaranya:
- Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19
- Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan dengan:
• Sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
• Pelaksanaan hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
• Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk.
PPKM Tahun Baru 2022: Aturan Kegiatan Masyarakat
Masih merujuk Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, beberapa aturan yang perlu diperhatikan terkait kegiatan masyarakat yaitu:
- Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode Nataru
- Sekolah dihimbau tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru
- Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3
- Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan sementara mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
- Penutupan seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022
Terkait hal-hal lain yang belum diatur akan merujuk pada Inmendagri masing-masing wilayah baik wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa Bali
(izt/imk)