Komnas HAM mengeluarkan 15 poin rekomendasi untuk Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio serta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait kasus dugaan pelecehan seks terhadap salah satu pegawai KPI berinisial MS. Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan temuan pelanggaran HAM di kasus tersebut.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara sebelumnya menyatakan KPI gagal menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman. Pernyataan itu disampaikan setelah Komnas HAM menyelidiki kasus pelecehan seksual yang dialami MS.
"KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban," kata Beka di Komnas HAM, Senin (29/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beka kemudian mengatakan KPI juga dianggap gagal memberikan dukungan terkait pemulihan kondisi korban. Hal itu, menurut Komnas HAM, dilihat dari tidak adanya regulasi internal dan pedoman panduan dalam penanganan pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja KPI.
"Tidak adanya regulasi internal dan perangkat-perangkat yang patut dalam pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja," ujar Beka.
"Serta belum ada pedoman panduan dalam merespons serta menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja," tambahnya.
Berikut ini 15 rekomendasi Komnas HAM terkait penanganan kasus pelecehan seksual pegawai KPI berinisial MS. Komnas HAM meminta KPI:
1. Memberi dukungan kepada MS baik yakni secara moril ataupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban.
2. Bekerja sama (kooperatif) dengan pihak Kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum.
3. Memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
4. Mengeluarkan pernyataan kebijakan yang melarang adanya perundungan, pelecehan, dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat.
5. Membuat pedoman pencegahan, penanganan, dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat.
6. Memberikan edukasi secara berkala kepada pegawai di lingkungan KPI terkait pemahaman, pencegahan, penanganan dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan.
7. Membuat sistem monitoring dan pelaporan yang komprehensif terhadap tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan seksual di tempat kerja.
8. Menyiapkan anggaran, sarana, prasarana dan perangkat birokrasi di lembaga KPI yang mendukung pencegahan dan penanganan tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja serta pemulihan korban.
9. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan, perangkat, dan sarana yang berpotensi mendorong terjadinya tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.
Simak selengkapnya rekomendasi untuk Kapolda Metro Jaya dan Kominfo di halaman berikutnya.