Ketentuan Perhitungan SKD dan SKB CPNS 2021
Jika dari hasil SKD (40%) dan SKB (60%) ditemukan pelamar memiliki nilai sama, maka perhitungan SKD dan SKB CPNS 2021 untuk menentukan kelulusan secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai di poin 1 masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai TWK yang tertinggi
- Jika nilai di poin 2 masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan SMA digunakan nilai rata-rata tertinggi di ijazah.
- Jika nilai di poin 3 masih sama, kelulusan ditentukan dari usia pelamar yang tertinggi.
(izt/imk)