Kriteria Pegawai yang Boleh Cuti
Cuti bersama Desember 2021 menghapuskan libur panjang untuk perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pegawai yang diperbolehkan cuti adalah mereka yang harus melahirkan atau sakit atau alasan penting lainnya.
Cuti Bersama Desember 2021: Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar
Pegawai di Indonesia, baik ASN, karyawan BUMN, hingga pegawai swasta harus menaati kebijakan-kebijakan yang telah disebutkan sebelumnya. Pejabat Pembina Kepegawaian harus menetapkan pengaturan teknis dengan aturan sebagai berikut.
- Pejabat Pembina Kepegawaian harus memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
- Laporan dapat dibuat melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya periode PPKM Nataru.
- Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran.
(azl/imk)