Masa Karantina WNA-WNI dari LN Diperpanjang, Simak Lagi Pernyataan Luhut

Masa Karantina WNA-WNI dari LN Diperpanjang, Simak Lagi Pernyataan Luhut

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Senin, 29 Nov 2021 15:51 WIB
Masa karantina WNA-WNI kembali diperpanjang. Hal ini karena imbas varian baru virus Corona, yaitu Omicron.
Masa Karantina WNA-WNI Diperpanjang, Simak Lagi Pernyataan Menko Luhut Foto: Grandyos Zafna

Aturan Larangan Masuk WNA dari Beberapa Negara

Demi mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi memperbarui peraturan pembatasan orang asing yang akan masuk Wilayah Indonesia. Ditjen Imigrasi akan menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di sejumlah negara dari wilayah Afrika serta Hongkong.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggakara menjelaskan bahwa aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai Selasa (30/11/2021) besok. Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara tersebut.


(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads