Aturan Larangan Masuk WNA dari Beberapa Negara
Demi mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi memperbarui peraturan pembatasan orang asing yang akan masuk Wilayah Indonesia. Ditjen Imigrasi akan menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di sejumlah negara dari wilayah Afrika serta Hongkong.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggakara menjelaskan bahwa aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai Selasa (30/11/2021) besok. Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara tersebut.
(azl/imk)