Karantina 7 Hari Bagi WNA-WNI dari Luar Negeri, Ini Aturan Terbarunya

Karantina 7 Hari Bagi WNA-WNI dari Luar Negeri, Ini Aturan Terbarunya

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Senin, 29 Nov 2021 12:19 WIB
Karantina 7 Hari Bagi WNA-WNI dari Luar Negeri, Ini Aturannya
Karantina 7 Hari Bagi WNA-WNI dari Luar Negeri, Ini Aturannya / Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Karantina 7 hari bagi WNA dan WNI dari luar negeri jadi aturan baru imbas munculnya varian Corona Omicron. Durasi karantina ini mengalami perubahan di mana awalnya hanya 3 hari saja.

Sebelumnya pada awal November lalu, aturan karantina 3 hari di luar negeri tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kini, Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait aturan karantina 7 hari.

Lalu bagaimana aturan karantina 7 hari yang dimaksud? berikut serba-serbi informasinya yang telah dirangkum detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wajib Karantina 7 Hari

Imbas varian Omicron, Pemerintah memperbarui aturan perjalanan internasional. Hal ini diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Dalam SE tersebut, durasi karantina yang awalnya hanya 3 hari, kini menjadi 7 hari. Pelaku perjalanan dari luar negeri harus menjalani tes ulang RT-PCR.

ADVERTISEMENT

"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam,"demikian isi yang tertuang dalam SE Satgas COVID.

Wajib Karantina 14 Hari Jika..

Sementara itu, untuk WNI yang baru datang dari wilayah di Afrika yang dilarang masih diizinkan masuk ke Indonesia namun diwajibkan karantina selama 14 hari dan menjalani tes ulang RT-PCR. Adapun wilayah tersebut antara lain:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Namibia
  4. Zimbabwe
  5. Lesotho
  6. Mozambik
  7. Malawi
  8. Angola
  9. Zambia
  10. Hong Kong
  11. Eswatini

"Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14x 24 jam," demikian bunyi salah satu poin dalam SE Kasatgas.

Sementara itu, untuk WNA yang melakukan perjalanan dari 11 negara di atas dalam 14 hari terakhir dilarang sementara untuk masuk Indonesia.

Simak video 'Waspadai Varian Omicron, Pemerintah Ubah Karantina WNA-WNI Jadi 7 Hari':

[Gambas:Video 20detik]



Kini sudah diketahui informasi soal aturan karantina 7 hari bagi WNA dan WNI dari luar negeri di luar wilayah Afrika. Lalu apa saja aturan karantina yang diatur? simak ulasan di halaman selanjutnya.

Aturan Karantina Dari Luar Negeri

Kini sudah diketahui bahwa WNA dan WNI dari luar wilayah Afrika wajib karantina 7 hari. Lalu bagaimana aturannya? simak berikut ini:

  1. Kewajiban karantina dijalankan untuk:
    - Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah; dan
    - Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
  2. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 7 x 24 jam.
  3. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan
    - Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau
    - Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
  4. Dalam hal tes ulang RT-PCR jika menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. Dan jika dinyatakan positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  5. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap.

Kini sudah diketahui aturan karantina 7 hari bagi WNA-WNI dari luar negeri. Meski varian Omicron belum terdeteksi di Indonesia, masyarakat tetap harus waspada. Tetap jaga protokol kesehatan dan patuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads