Edhy Prabowo Ajukan Kasasi, KPK Tak Masalah

ADVERTISEMENT

Edhy Prabowo Ajukan Kasasi, KPK Tak Masalah

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 29 Nov 2021 08:52 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara. KPK tak mempermasalahkan hal tersebut dan meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak kasasi Edhy.

"Kami meyakini independensi dan profesionalitas Majelis Hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

"Salah satu aspeknya bahwa korupsi sebagai extra ordinary telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional," sambungnya.

Ali meyakini seluruh penegak hukum pasti memiliki tujuan selaras yakni dalam pemberantasan korupsi. Kini KPK segera menyusun kontra memori kasasi untuk melawan argumentasi Edhy.

"Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," katanya.

"Selanjutnya tim jaksa akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa dimaksud," imbuhnya.

Diketahui, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis ke Edhy 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima uang suap senilai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Atas vonis itu, Edhy pun mengajukan banding.

Hingga akhirnya, pada Kamis (11/11), putusan banding itu dibacakan, Edhy Prabowo berharap hukuman 5 tahun penjara itu diringankan, tetapi nasib berkata lain, hukuman Edhy justru diperberat menjadi 9 tahun penjara.

Alasan hakim memperberat hukuman Edhy adalah perbuatan Edhy dinilai telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (11/11).

Selain itu, Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.

(azh/yld)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT