Ini 4 Kategori WNA yang Tak Harus Karantina Saat Masuk RI

Ini 4 Kategori WNA yang Tak Harus Karantina Saat Masuk RI

Yudistira Perdana Imandiar - detikNews
Minggu, 28 Nov 2021 22:59 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Merespons penyebaran varian baru virus Corona, yakni Omicron yang ditemukan di sejumlah negara Afrika, Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait perjalanan internasional. Salah satu ketentuannya, kewajiban karantina bagi WNI dan WNA yang datang dari luar negeri ditambah menjadi 7 hari.

Pemerintah juga melarang kedatangan WNA dari negara-negara yang teridentifikasi memiliki kasus penularan varian Omicron. Negara yang dimaksud, antara lain Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Anggola, Zambia, dan Hongkong.

Sementara itu, WNI yang berasal dari negara-negara tersebut tetap diperbolehkan masuk RI. Namun dengan aturan karantina selama 14 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan sejatinya pemerintah telah mengetatkan perjalanan dari darat, laut, maupun udara untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus Corona ke Indonesia. Budi memastikan semua kantor pelabuhan darat, laut, udara akan berjaga di semua kedatangan internasional.

"Kita lakukan ini bukan hanya untuk pelabuhan udara tapi juga perbatasan pelabuhan laut dan juga darat, karena pengalaman kita di Delta justru masuknya dari laut. Jadi kita jaga di sana, kita akan pastikan semua kantor karantina pelabuhan, udara, laut dan darat bekerja dengan keras kebijakan kita semua kedatangan internasional nanti akan kita tes PCR, kalau positif harus akan di-genome sequence sehingga kita tahu apakah ada varian baru atau tidak," jelas Budi Gunadi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dalam aturan perjalanan internasional yang dikeluarkan Satgas COVID-19, dijelaskan aturan karantina tidak diberlakukan bagi WNA dengan kriteria tertentu. Mereka adalah WNA yang memiliki visa diplomatik dan visa dinas, WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement (TCA), dan delegasi negara-negara anggota G20.

(fhs/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads