Imbas Varian Omicron, Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Jadi 7 Hari

Imbas Varian Omicron, Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Jadi 7 Hari

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 28 Nov 2021 18:51 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan (dok. YouTube Sekretariat Presiden)
Foto: Luhut Binsar Pandjaitan (dok. YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Pemerintah kembali mengubah durasi karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri. Aturan itu imbas dari varian Omicron.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Minggu (28/11/2021).

Daftar negara poin A yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Itu artinya WNA dan WNI dari luar negeri di luar wilayah Afrika wajib karantina 7 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk WNI yang baru dari Afrika wajib karantina 14 hari.

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Karantina 3 hari dari luar negeri adalah kebijakan di awal November yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Tapi, tidak semuanya boleh karantina 3 hari dari luar negeri.

Karantina 3 hari dari luar negeri diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Saat ini, aturan tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan.

"Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari," tulis Kementerian Koordinator Perekonomian seperti dilihat dalam situs resminya, Selasa (2/11).

Simak video 'Heboh Corona Varian Omicron, Epidemiolog Minta Pelancong Karantina 7 Hari!':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads