Dewan Pers Minta Polisi Usut Kasus Penganiayaan di UPN
Kamis, 27 Apr 2006 01:56 WIB
Jakarta - Penganiayaan dua wartawan TV oleh satpam UPN Veteran, Surabaya terus mendapatkan kecaman. Dewan Pers menyesalkan tindakan penganiayaan tersebut dan menuntut pihak kepolisian menindak pelakunya."Dewan Pers memprotes keras dan menuntut pihak kepolisian menindak tegas para pelaku sesuai pasal 18 ayat 1 UU No. 4/1999 tentang Pers," kata Ihlasul Amal dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (26/4/2006).Menurut Amal, tindakan penganiayaan terhadap dua wartawan TV, yaitu Andreas Wicaksono (Kontributor TPI) dan Sandy Irwanto (kontributor ANTV) merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan itu telah menghambat kebebasan berekspresi masyarakat dan kebebasan pers."Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu upaya membangun tata pemerintahan yang baik serta kehidupan demokrasi," tandasnya.Amal menjelaskan, tindakan penganiayaan terhadap insan pers juga akan menggangu transformasi dan pertukaran pendapat untuk kepentingan umum. Hal ini tidak hanya akan merugikan wartawan dan institusi pers, tapi juga publik. "Terutama khalayak pendengar dan penonton media siaran," tegasnya. Pada Selasa (25/4) lalu, dua wartawan TV dianiaya belasan satpam Kampus UPN Veteran Surabaya saat meliput demo 50 Mahasiswa kampus tersebut. Demo mahasiswa menuntut penghapusan denda SPP 2 persen, tolak KKN dan traspaansi dana Ikoma.
(yid/)











































