Pria Bekasi Tempel Kelamin ke Buku Kumpulan Doa Sempat Didatangi Ormas

Pria Bekasi Tempel Kelamin ke Buku Kumpulan Doa Sempat Didatangi Ormas

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 27 Nov 2021 20:03 WIB
Tampang pria yang diduga lecehkan Al-Quran di Bekasi
Tampang pria yang tempel kemaluan di buku doa di Bekasi (dok.istimewa)
Bekasi -

Pria berinisial BF diamankan polisi setelah video viral menempelkan kelamin ke buku kumpulan doa, yang semula dikira Al-Quran. Sebelum diamankan polisi, BF sempat didatangi massa ormas.

Hal itu diungkap oleh Fuad (42), petugas keamanan di lingkungan BF tinggal di Rawalumbu, Kota Bekasi. Fuad mengungkap ormas datang diperkirakan 30 orang pada Jumat (26/11) sekitar pukul 18.20 WIB, mencari-cari BF.

"Ada juga ormas Islam aja, saya nggak tahu dari mana, tapi terkendali juga karena ada polisi. Cuman (datang) sambil bilang takbir 'Allahu Akbar' kayak gitu," kata Fuad ditemui di lokasi, Sabtu (27/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kata Fuad, ada dua orang pria dari ormas yang menanyakan rumah BF.

"Pertama-tama sih ada ormas 2 orang yang datang ke sini nanyain nama BF, nanyain rumah BF di mana nih? Saya tunjukin gitu," katanya.

ADVERTISEMENT

Tak lama setelah itu, puluhan orang dari ormas mendatangi rumah BF. Beruntung polisi datang dan mengamankan BF dari amukan ormas.

Menurut Fuad, massa tak sampai menghakimi BF. Situasi kondusif saat BF diamankan polisi.

"Nggak chaos juga, terkendali karena polisi datang duluan. Sampai sekarang nggak ada lagi ormas yang datang ke sini karena udah kondusif, udah dibawa ke polisi," katanya.

Untuk diketahui, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku dan saksi-saksi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi mengatakan pihaknya mengamankan BF untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dari hasil pemeriksaan diketahui, buku yang ditempeli kelamin oleh BF bukan Al-Quran, melainkan buku kumpulan doa dengan tulisan Arab.

"Pelaku langsung diamankan pada kemarin sore di kediamannya oleh jajaran Satreskrim Polres Bekasi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi kegaduhan di masyarakat," ujar Aloysisus kepada wartawan di kantornya, Bekasi, Sabtu (27/11).

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal kepada pelaku. Selanjutnya polisi akan melakukan observasi kejiwaan pelaku.

"Sudah dilakukan pemeriksaan awal dan juga telah dilakukan observasi awal kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

Polisi saat ini masih mendalami motif pelaku. BF dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto, Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads