Fadli Zon: UU Ciptaker Harusnya Batal, Terlalu Banyak 'Invisible Hand'

Fadli Zon: UU Ciptaker Harusnya Batal, Terlalu Banyak 'Invisible Hand'

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Nov 2021 17:43 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon, akhirnya muncul kembali di media sosial (medsos) usai dua pekan menghilang. Fadli Zon muncul di medsos mengungkap kerjanya sedang berada di Eropa sebagai delegasi DPR.
Fadli Zon saat menghadiri sidang IPU di Madrid, Spanyol. (Dok. Twitter @fadlizon)
Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon berbicara tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR RI memperbaiki UU Cipta Kerja (Ciptaker). Fadli Zon menyebut UU Ciptaker bermasalah sejak awal proses pembuatannya.

Hal itu diutarakan Fadli Zon di akun Twitter-nya, Sabtu (27/11/2021). Selain itu, permasalahan UU Ciptaker, menurut Fadli Zon, karena bertentangan dengan konstitusi negara.

"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses," kata Fadli Zon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadli Zon juga menyebut banyak 'invisible hand' terkait UU Ciptaker.

"Terlalu banyak 'invisible hand'. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun, artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Segera Perbaiki UU Ciptaker

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Ciptaker. Merespons putusan MK tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan segera memperbaiki UU Cipta Kerja.

"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Perekonomian RI, Kamis (25/11).

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Simak juga Video: PKS soal Revisi UU Ciptaker: Sudah Diprediksi, UU Ini Tak Memihak Rakyat

[Gambas:Video 20detik]



Putusan MK

Mahkamah Konstitusi memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Bila UU Cipta Kerja tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads