KPAI Ungkap Kabar Terbaru 3 Siswa Penganut Saksi Yehuwa Tak Naik Kelas 3 Kali

ADVERTISEMENT

KPAI Ungkap Kabar Terbaru 3 Siswa Penganut Saksi Yehuwa Tak Naik Kelas 3 Kali

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Nov 2021 13:06 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti bersama Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan Kreatifitas dan Budaya, Kementrian PPPA, Evi Hendrani memberi pernyataan pers terkait Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMA di gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018). KPAI menilai  terjadi malpraktik dalam dunia pendidikan karena soal yang diujikan tidak pernah diajarkan sebelumnya dalam kurikulum sekolah.
Retno Listyarti (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPAI mengungkap kabar terkini terkait kasus tiga siswa kakak-adik menganut Saksi-saksi Yehuwa di Tarakan, Kalimantan Utara, yang tiga kali tidak naik kelas. Seperti apa?

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan tim gabungan yang terdiri atas Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Itjen Kemendikbud-Ristek), KPAI, dan unsur masyarakat sipil, telah memantau ke Tarakan terkait kasus ini.

Berikut temuannya:

Temuannya adalah ketiga siswa merupakan peserta didik di SDN 051 Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Mereka merupakan kakak-adik bernama M (14) kelas V SD; Y (13) kelas IV SD; dan YT (11) kelas II SD. Mereka tidak naik kelas pada tahun ajaran 2018/2019; lalu tahun ajaran 2019/2020; dan tahun ajaran 2020/2021.

Itjen Kemendikbud-Ristek pun membentuk tim gabungan untuk memantau langsung ke Tarakan dan mencari solusi. Pada hari pertama, tim berkunjung ke rumah orang tua ketiga anak tersebut untuk mendengarkan suara anak.

Selanjutnya pada hari kedua, tim melakukan pengawasan ke sekolah (pihak teradu) untuk meminta klarifikasi maupun konfirmasi atas informasi yang tim terima dari pihak pengadu. Sedangkan pada hari ketiga, tim melakukan FGD atau bisa juga disebut rapat koordinasi di kantor Wali Kota Tarakan untuk menyampaikan hasil temuan tim sekaligus mencari solusi bagi kepentingan terbaik bagi anak.

"Sayangnya, dalam FGD tersebut, solusi yang muncul dari beberapa SKPD justru belum berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak," ujar Retno Listyarti, Sabtu (27/11/2021).

Retno mengatakan SKPD patut diapresiasi karena berpihak pada kepentingan anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Tarakan ternyata telah melakukan pendampingan psikologis terhadap ketiga anak korban dan orang tuanya.

Saat ini ketiga anak tersebut sudah mendapatkan terapi psikologi sebanyak empat kali dari psikolog Himpsi Tarakan yang bekerja sama dengan Dinas PPPA. Selama ini, anak-anak selalu diantar jemput oleh Dinas PPPA saat harus menjalani sesi terapi psikologi.

Sebab 3 Anak Tak Naik Kelas 3 Tahun Berturut

Retno memaparkan, dari informasi yang diterima tim pemantau, ketiga anak korban pindah agama pada 2018 dari Kristen Protestan ke Saksi Yehuwa. Secara kebetulan, tidak naik kelas pertama adalah pada tahun ajaran 2018/2019, ketiga anak sempat dikeluarkan dari sekolah selama sekitar 3 bulan lamanya. Alasan tidak naik pertama adalah absensi tidak memenuhi syarat, ada sekitar 90 hari ketiga anak dianggap tidak hadir tanpa keterangan, padahal ketidakhadiran mereka karena sempat dikeluarkan dari sekolah selama 3 bulan.

"Keputusan Pengadilan TUN memenangkan gugatan atas nama ketiga anak tersebut, keputusan PTUN dalam kasus tidak naik kelas yang pertama kali ini sudah inkrah," ungkap Retno.

Kemudian pada tahun ajaran 2019/2020, ketiganya kembali dinyatakan tidak naik kelas. Adapun penyebab tidak naik kelas yang kedua, nilai agama ketiga anak nol atau tidak ada nilainya. Hal ini karena ketiganya tidak mendapatkan pelajaran agama. Sekolah beralasan tidak ada guru agama untuk Saksi Yehuwa, padahal Saksi Yehuwa oleh Kementerian Agama dimasukkan dalam bagian pendidikan agama Kristen. Jadi seharusnya ketiga anak berhak mendapatkan pendidikan agama Kristen di sekolahnya.

"Keputusan Pengadilan TUN pada tingkat pertama dimenangkan oleh ketiga anak tersebut, namun Dinas Pendidikan Kota Tarakan banding dan memenangkan pengadilan banding. Pihak penggugat kemudian melakukan kasasi dan keputusan kasasi belum ada. Artinya belum inkrah hingga November 2021," papar Retno.

Adapun kasus tidak naik kelas yang ketiga kalinya terjadi pada tahun ajaran 2020/2021. Kali ini penyebab ketiga anak tidak naik kelas adalah nilai agama yang tidak tuntas, sementara nilai seluruh mata pelajaran yang lain sangat bagus.

Temuan tim gabungan, ketiga anak mengaku mengikuti semua proses pembelajaran pendidikan agama Kristen di sekolahnya. Selalu mengerjakan semua tugas yang diberikan, termasuk ulangan/ujiannya.

Bahkan nilai-nilai pengetahuannya selalu tinggi nilainya. Namun, saat nilai praktik, ketiga anak tidak bersedia menyanyikan lagu rohani yang ditentukan gurunya karena bertentangan dengan akidahnya, dan meminta bisa mengganti lagu yang sesuai dengan akidahnya.

"Kasus tidak naik kelas yang ketiga kalinya juga digugat ke Pengadilan TUN, pengajuan perkara baru dilakukan pada Oktober 2021. Saat ini masih dalam proses persidangan," jelas Retno.

Tonton juga Video: Viral Aksi Mesum Pelajar di Tasikmalaya, KPAI Dalami Motifnya!

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT