Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Selama masa itu, para pengendara wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM).
Surat keluar masuk tersebut akan diterbitkan dari pihak pengurus RT. Kebijakan ini dibuat untuk menekan mobilitas masyarakat agar kasus COVID-19 tidak melonjak.
"Semua dalam rangka untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 khususnya varian baru. Dalam Operasi Lilin tersebut bapak Kapolri akan menekankan dan akan memaksimalkan dan mengoptimalkan posko PPKM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/11/2021) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam periode libur Natal dan tahun baru tersebut, polisi akan menggelar Operasi Lilin. Polri akan mendirikan sejumlah posko PPKM level 3 di sejumlah jalur perbatasan antardaerah dan di setiap gerbang tol.
"Kemudian Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antarwilayah. Itu ada pos sebagai check point, nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," ucapnya.
Para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SKM akan diminta melakukan tes cepat COVID-19 antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM. Jika kedapatan positif seusai tes PCR, pengendara tersebut akan langsung dievakuasi.
Dia mengatakan akan ada 217 ribu personel Polri di seluruh Indonesia yang akan terlibat dalam Operasi Lilin. Pihak lain juga akan terlibat seperti dari TNI, Satpol PP, hingga jajaran kesehatan.
Operasi Lilin digelar saat masa libur Natal dan tahun baru untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19. Operasi tersebut akan mulai digelar pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Tonton Video: Perintah Kapolri saat Libur Nataru, Pos PPKM Mikro Diperketat
Gage di Tempat Wisata
Selama PPKM Level 3 di masa libur Nataru, polisi akan menerapkan ganjil genap di jalan menuju tempat wisata. Polisi akan memutar balik para pengendara yang melanggar aturan gage di tempat wisata.
"Iya seperti itu (diputar balik). Berlaku untuk semua kendaraan. Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan," ujar dia.
Aturan gage di tempat wisata saat libur Nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
Sementara itu, Dedi menegaskan polisi tidak akan melakukan penilangan terhadap pelanggar gage di tempat wisata.
"Tidak ada penilangan," imbuhnya.