Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022 mendatang. Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim menyebut, anggaran sebesar Rp 38,5 miliar dari APBD 2021 akan dialokasikan untuk TPP.
Dalam rapat paripurna penetapan APBD 2022, Jumat (26/11), dia menjelaskan ketentuan teknis akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Dengan diakomodirnya anggaran TPP, maka diharapkan PNS dapat lebih meningkatkan disiplin, produktivitas, motivasi kerja, dan kinerjanya. Pada akhirnya mendorong terbangunnya ASN yang profesional," kata Pangerang dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penentuan pemberian TPP, kata Pangerang, pihaknya turut mempertimbangkan sejumlah faktor. Beberapa di antaranya, beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja.
"Penetapan besaran standar satuan biayanya memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatuhan dan kewajaran serta rasionalitas, termasuk kemampuan keuangan daerah," terangnya.
Kendati demikian, dia mengingatkan ASN yang tidak patuh dalam pelaporan LHKPN akan ditunda pembayaran TPP-nya. Selain itu, TPP juga tidak dibayarkan bagi ASN yang menguasai atau memanfaatkan aset yang dikuasai pemerintah daerah secara tidak sah.
"TPP ditunda jika ASN belum menyelesaikan kerugian daerah atau negara berdasarkan hasil audit dan rekomendasi BPK atau inspektorat," tukasnya.
(akn/ega)