15 Anggota PP Tersangka Kepemilikan Sajam
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka di kasus demo ricuh. Ke-15 orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam saat demo.
"Dalam kegiatan demo tadi, kita amankan 15 orang tersangka. Sudah ditetapkan tersangka, sudah diperiksa tadi di awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan mengatakan, dari pemeriksaan awal, 15 anggota Pemuda Pancasila itu ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam saat mendemo Junimart Girsang di DPR. Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, jelas dituangkan larangan membawa benda terlarang saat demonstrasi.
"Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," ujar Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan saat ini 15 tersangka itu akan dimintai keterangan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Dia menyebut belasan tersangka itu akan langsung dilakukan penahanan.
(mea/mea)