Pihak Universitas Udayana (Unud), Bali, mendorong warga kampus yang menjadi korban kekerasan seksual berani melapor. Unud juga berjanji bakal memberikan pendampingan kepada para korban.
"Apabila benar terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud, maka pihak Unud mendorong agar korban berani melapor," kata Juru Bicara Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, dalam keterangan resminya kepada detikcom, Jumat (26/11/2021).
"Selanjutnya, pihak Unud juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap korban," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Senja Pratiwi, rektor bersama jajaran pimpinan Unud saat ini sedang membenahi manajemen sesuai dengan keterbukaan informasi dan komunikasi. Karena itu, Unud siap berkoordinasi dan berkolaborasi untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual jika data yang telah beredar tersebut terbukti.
"Apabila terdapat oknum dosen, tenaga kependidikan, dan/atau mahasiswa Unud yang terbukti secara hukum melakukan tindakan kekerasan seksual di dalam lingkungan Unud, maka pihak Unud tidak akan memberikan bantuan hukum apapun kepada oknum yang bersangkutan," tegasnya.
Namun, Senja Pratiwi mengingatkan, jika terbukti ada pihak-pihak yang penyebarluasan isu kasus kekerasan seksual di Unud dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, pihaknya akan menyerahkan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Sehingga secara bersama-sama kita dapat menjadikan kampus sebagai sarana pendidikan yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan," ujarnya.
Di sisi lain, Senja Pratiwi menyampaikan bahwa Unud menyambut baik ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus.
Menurutnya, Unud berkomitmen melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut guna menjaga kampus negeri tertua di Bali itu bebas dari segala bentuk kasus kekerasan seksual.
Karena itu, Unud saat ini sedang berproses membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Unud. Anggota Satgas bakal terdiri dari unsur dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan lainnya.
"Pihak Unud berjanji akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak yang berwajib dan/atau yang berkompeten terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna menjamin efektifitas pelaksanaan Permendikbud Ristek 30/2021," ucapnya.
(fas/fas)