Polri bersiap menyambut momen Natal dan tahun baru 2021 dengan menerapkan sejumlah aturan ketat. Polri pun mewanti-wanti masyarakat terhadap potensi lonjakan COVID-19 seperti tahun lalu.
"Ini harus perlu diantisipasi kita semuanya, jangan sampai kita lengah. Jangan sampai kita juga tidak disiplin prokes. Kalau misalnya kita tidak disiplin prokes kita juga pengalaman," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
"Liburan panjang tahun lalu terjadi lonjakan 2 kali lipat untuk angka pertumbuhan COVID. Itu lompatannya sangat luar biasa," lanjutnya.
Dedi mengatakan setiap kepala daerah diminta mengecek dan mempersiapkan segala kebutuhan dalam penanganan lonjakan COVID-19. Dia mengatakan perlu adanya upaya persiapan yang maksimal untuk menghadapi segala kemungkinan yang bisa saja terjadi.
"Forkompinda jajaran untuk mengecek kesiapan proses di rumah sakit, baik bed occupancy rate-nya. Kemudian ketersediaan oksigen, termasuk obat-obatan. Jangan sampai terjadi peperangan. Apabila ada hal-hal yang sifatnya darurat itu bisa dilakukan upaya-upaya pencegahan semaksimal mungkin," jelas Dedi.
Sebelumnya, Polri akan menggelar Operasi Lilin saat masa libur Natal dan tahun baru untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19. Diketahui, Operasi Lilin itu akan digelar mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Polri akan mendirikan sejumlah Posko PPKM Level 3 di sejumlah jalur perbatasan antar daerah dan di setiap gerbang tol. Nantinya, setiap pengendara wajib menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan oleh ketua RT.
"Semua dalam rangka untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19, khususnya varian baru. Dalam Operasi Lilin tersebut Bapak Kapolri akan menekankan dan akan memaksimalkan dan mengoptimalkan Posko PPKM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
"Kemudian Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antarwilayah. Itu ada pos sebagai check point, nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," imbuhnya.
Para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SKM akan diminta melakukan tes cepat COVID-19 antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM. Jika kedapatan positif seusai tes PCR, pengendara tersebut akan langsung dievakuasi.
(rak/maa)