Saat Edhy Prabowo Tak Kapok Melawan Meski Hukuman Sudah Diperberat

Saat Edhy Prabowo Tak Kapok Melawan Meski Hukuman Sudah Diperberat

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 20:06 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Hari ini, untuk pertama kali Edhy Prabowo hadir langsung di ruang sidang terkait kasus ekspor benur.
Edhy Prabowo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Upaya hukum terus dilakukan Edhy Prabowo demi mendapatkan hukuman ringan. Kini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya.

Permohonan kasasi itu diajukan Edhy Prabowo pada Rabu (17/11). Edhy ajukan kasasi atas hukuman 9 tahun penjara.

Awal mula, Edhy Prabowo terjaring OTT KPK sepulang dari Amerika Serikat pada akhir 2020. Edhy menerima suap terkait izin ekspor benur di KKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika Edhy Prabowo baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari San Fransisco, Amerika Serikat, Edhy diamankan bersama sejumlah orang, termasuk istrinya, Iis Rosita Dewi. Setelah itu, KPK akhirnya menetapkan Edhy sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya karena diduga menerima suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL).

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis ke Edhy 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima uang suap senilai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Atas vonis itu, Edhy pun mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

Hingga akhirnya, pada Kamis (11/11), putusan banding itu dibacakan. Edhy Prabowo berharap hukuman 5 tahun penjara itu diringankan, tetapi nasib berkata lain, hukuman Edhy justru diperberat menjadi 9 tahun penjara.

Alasan hakim memperberat hukuman Edhy adalah perbuatan Edhy dinilai telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (11/11).

Selain itu, Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.

Simak juga Video: Penampakan Uang Rp 8,95 M yang Diamankan Terkait Korupsi di PT PDS

[Gambas:Video 20detik]




Hakim PT Jakarta menilai hukuman 5 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa. Terlebih, Edhy adalah seorang menteri yang membawahkan Kementerian KKP telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur.

"Terdakwa telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. Terdakwa telah menabrak aturan/tatanan prosedur yang ada di kementeriannya sendiri," ucap majelis yang beranggotakan M Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, dan Anthon Saragih.

Majelis juga beralasan tindak pidana korupsi digolongkan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Sebagai konsekuensi Indonesia meratifikasi konvensi antikorupsi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.

"Artinya, korupsi yang hanya diperangi dan menjadi musuh bangsa Indonesia tetapi juga menjadi musuh seluruh umat manusia," beber majelis.

Selain itu, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, tapi juga dapat meruntuhkan sendi-sendi kedaulatan negara.

"Karena sebagai seorang menteri yang merupakan pembantu Presiden sudah seharusnya memahami ketentuan dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan 'Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat', kekayaan alam tidaklah bisa dengan mudahnya dapat dieksploitasi untuk kepentingan orang tertentu," cetus majelis.

Edhy Prabowo pun keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI ini. Dia kemudian mengajukan kasasi agar mendapat hukuman ringan.

Hitung-hitungan Masa Pidana Edhy Prabowo

Berapa lama hukuman yang harus dijalani Edhy Prabowo yang dijatuhi hukuman 9 tahun penjara? Mahkamah Agung (MA) menghapus PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi napi korupsi. Edhy disebut hanya menjalani hukuman paling lama 6 tahun penjara.

"Paling lama 6 tahun penjara," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/11).

Kok bisa maksimal menjalani 6 tahun penjara? Begini perhitungan Boyamin:
1. Mendapatkan bebas bersyarat yaitu setelah menjalani dua pertiga hukuman. Artinya setelah 6 tahun maka dipastikan dapat bebas bersyarat.
2. Mendapatkan remisi selama 1 tahun, akumulasi selama menjalani penjara 5 tahun.

"Artinya masa hukuman 9 tahun dikurangi 3 tahun dikurangi 1 tahun yaitu 5 tahun penjara," ujar Boyamin.

Bagaimana cara menghitung remisi?

Dalam setahun, narapidana mendapatkan remisi 3 bulan. Jadi selama 4 tahun akan mendapat 12 bulan alias setahun.

"Anggap saja tahun pertama belum mendapat remisi karena belum inkrah," beber Boyamin.

Jenis-jenis remisi yang didapat dalam satu tahun itu adalah remisi hari raya keagamaan, remisi 17 Agustus dan remisi berkelakuan baik. Satu kali remisi yaitu pengurangan 1 bulan penjara.

Hal itu diatur dalam Permenkumham 3/2018 yaitu:

Remisi Umum
Remisi umum diberikan kepada narapidana pada saat memperingati hari kemerdekaan Indonesia, yakni setiap tanggal 17 Agustus.

Remisi Khusus
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan berdasarkan agama yang dianut oleh narapidana, seperti Idul Fitri untuk narapidana muslim, dan Natal untuk narapidana kristiani.

Remisi Kemanusiaan
Remisi kemanusiaan dapat diberikan dengan beberapa kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Permenkumham 3/2018 yakni untuk narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun, berusia di atas 70 tahun, atau menderita sakit berkepanjangan.

Remisi Tambahan
Remisi tambahan adalah remisi yang diberikan jika narapidana telah melakukan sumbangsih kepada negara seperti, Berbuat jasa pada negara, Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lapas.

Remisi Susulan
Remisi susulan diberikan pada narapidana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah inkrah dan belum pernah mendapat remisi sebelumnya.

"Itu hitungan minimal karena pernah ada remisi 6 bulan dalam setahun," pungkas Boyamin.

Halaman 2 dari 3
(zap/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads