Mahkamah Agung (MA) menghapus PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi napi korupsi. Lalu, berapa kira-kira hukuman yang harus dijalani mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo yang dijatuhi hukuman 9 tahun penjara?
"Paling lama 6 tahun penjara," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/11/2021).
Kok bisa maksimal menjalani 6 tahun penjara? Begini perhitungan Boyamin:
1. Mendapatkan bebas bersyarat yaitu setelah menjalani 2/3 hukuman. Artinya setelah 6 tahun maka dipastikan dapat bebas bersyarat.
2. Mendapatkan remisi selama 1 tahun, akumulasi selama menjalani penjara 5 tahun.
"Artinya masa hukuman 9 tahun dikurangi 3 tahun dikurangi 1 tahun yaitu 5 tahun penjara," ujar Boyamin.
Bagaimana cara menghitung remisi?
Dalam setahun, narapidana mendapatkan remisi 3 bulan. Jadi selama 4 tahun akan mendapat 12 bulan alias setahun.
"Anggap saja tahun pertama belum mendapat remisi karena belum ikrah," beber Boyamin.
Jenis-jenis remisi yang didapat dalam satu tahun itu adalah remisi hari raya keagamaan, remisi 17 Agustus dan remisi berkelakuan baik. Satu kali remisi yaitu pengurangan 1 bulan penjara.
Hal itu diatur dalam Permenkumham 3/2018 yaitu:
Remisi Umum
Remisi umum diberikan kepada narapidana pada saat memperingati hari kemerdekaan Indonesia, yakni setiap tanggal 17 Agustus.
Remisi Khusus
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan berdasarkan agama yang dianut oleh narapidana, seperti Idul Fitri untuk narapidana muslim, dan Natal untuk narapidana kristiani.
Remisi Kemanusiaan
Remisi kemanusiaan dapat diberikan dengan beberapa kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Permenkumham 3/2018 yakni untuk narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun, berusia di atas 70 tahun, atau menderita sakit berkepanjangan.
Remisi Tambahan
Remisi tambahan adalah remisi yang diberikan jika narapidana telah melakukan sumbangsih kepada negara seperti, Berbuat jasa pada negara, Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di LAPAS.
Remisi Susulan
Remisi susulan diberikan pada narapidana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah inkrah dan belum pernah mendapat remisi sebelumnya.
"Itu hitungan minimal karena pernah ada remisi 6 bulan dalam setahun," pungkas Boyamin.
Lihat juga video 'Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut dan Bayar Uang Pengganti Rp 10 M':
Simak kasus perjalanan kasus Edhy Prabowo di halaman berikutnya.