Berkas perkara dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa, dikembalikan ke polisi. Berkas ini sempat dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal November 2021.
"Iya dikembalikan Senin (22/11) kemarin," ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/11/2021).
Ma'mun mengatakan berkas perkara itu kurang lengkap. Kejagung pun memberi petunjuk kepada polisi untuk melengkapi berkas perkara CEO Jouska Aakar.
"Beserta petunjuk untuk dilengkapi. Formil dan materiil penyidikan ada yang kurang lengkap," tuturnya.
Ma'mun menjelaskan saat ini berkas perkara tersebut masih dalam proses perlengkapan. Pihaknya akan segera melimpahkan berkas Aakar ke Kejagung lagi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan hingga TPPU CEO Jouska, Aakar Abyasa. Berkas dilimpahkan ke Kejagung.
"Sudah, seingat saya minggu lalu," ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim, Kombes Ma'mun, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/11).
Ma'mun mengatakan ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni Aakar Abyasa selaku CEO Jouska dan Tias Nugraha Putra. Berdasarkan laporan polisi (LP) yang dibuat pelapor, korban mengalami kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Adapun Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim. Aakar menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, TPPU, hingga kejahatan pasar modal.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/10).
Penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021.
Simak juga Video: Diperiksa Bareskrim, CEO PT Jouska Finansial Aakar Abyasa Kooperatif