Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan BUMN, PT Peruri Digital Security (PDS). Dalam kasus ini, polisi menyita uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 8,9 miliar.
Barang bukti tersebut digelar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021). Uang Rp 8,9 miliar dengan pecahan nominal Rp 50.000 dan Rp 100.000 itu ditumpuk di atas meja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan awalnya PT PDS melakukan kerja sama dalam pengadaan barang dan jasa senilai Rp 13 miliar pada 2018. Adapun pengadaan barang dan jasa itu berupa data storage, network, performance monitoring & diagnostic, siem, dan managing service.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan penyediaan data dengan nilai Rp 13 miliar yang bersumber pada kas operasional PT PDS," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
![]() |
Proses administrasi proyek pengadaan barang dan jasa itu telah selesai. Namun hingga saat ini barang dan jasa yang dimaksud tidak pernah ada.
"Kegiatan tersebut secara administratif dokumen telah dilengkapi tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa atau melanggar SOP, kemudian hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif," ujar Zulpan.
Menurut Zulpan, kasus tersebut memenuhi unsur pidana UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3. Meski begitu, belum ada tersangka dalam kasus ini.
Pihak kepolisian pun telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Total ada 8,9 miliar uang dari proyek tersebut yang telah disita polisi. Sementara itu, 40 saksi telah diperiksa.
Tonton juga Video: Pejabat Disdikpora Kulon Progo Jadi Tersangka Korupsi GOR Cangkring