Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengadaan barang dan jasa fiktif PT Peruri Digital Security (PDS). Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti uang Rp 8,9 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan awalnya PT PDS melakukan kerja sama dalam pengadaan barang dan jasa senilai Rp 13 miliar di tahun 2018. Adapun pengadaan barang dan jasa itu berupa data storage, network, performance monitoring & diagnostic, siem, dan managing service.
"PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan penyediaan data dengan nilai Rp 13 miliar yang bersumber pada kas operasional PT PDS," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses administrasi proyek pengadaan barang dan jasa itu telah selesai. Namun hingga saat ini barang dan jasa yang dimaksud tidak pernah ada.
"Kegiatan tersebut secara administratif dokumen telah dilengkapi tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa atau melanggar SOP, kemudian hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan sejauh ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut. Namun, total ada 40 orang saksi yang telah diperiksa.
Pihak kepolisian pun telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Total ada Rp 8,9 miliar uang dari proyek tersebut yang telah disita polisi.
"Penyidik dari Krimsus Polda Metro telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang dan aset negara yang berhasil diselamatkan yaitu dilakukan penyitaan uang sebanyak Rp 8,9 miliar," pungkas Zulpan.
Simak juga Video: Pejabat Disdikpora Kulon Progo Jadi Tersangka Korupsi GOR Cangkring