Jaksa Agung ST Burhanuddin memantau penghentian penuntutan kasus penganiayaan antara anak angkat dan anak tiri. Hal itu dilakukannya saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Kejaksaan Agung menyatakan penuntutan kasus dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
"Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kepada tersangka Muhhad Solichin Bin Supangkat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Jumat (26/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diberikan karena adanya permintaan dari orang tua korban bersama korban yang mendatangi jaksa dan mengajukan permohonan supaya tidak dilakukan penuntutan dengan alasan mencegah terjadinya permasalahan lanjutan yang lebih besar," sambung Leonard.
Burhanuddin menyaksikan pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Muhhad Solichin bin Supangkat. Leonard menerangkan kasus penganiayaan ini terjadi antara anak angkat dan anak tiri.
Setelah keluarga korban mendatangi jaksa dan meminta dihentikan penuntutan, kasus ini pun berakhir damai. Tersangka pun menyesali perbuatannya.
"Mengingat antara korban dan tersangka keduanya adalah anak angkat dan anak tiri, serta permintaan dari tokoh masyarakat dan kepala desa tempat tinggal tersangka dan korban yang keduanya menyesali perbuatannya dan menyatakan sudah damai," terang Leonard.
"Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka Muhhad Solichin Bin Supangkat yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) dan (4) KUHP tentang penganiayaan," imbuh dia.
Tak hanya itu, tambah Leonard, Burhanuddin juga memantau penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka penganiayaan atas nama Aprida Herdianti binti Ahmad Nazori dan tersangka Yuliana Indrawati binti Marsup. Kedua tersangka dibebaskan tanpa syarat setelah bertemu dengan korban dan menempuh upaya damai.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam kepada tersangka Aprida Herdianti binti Ahmad Nazori dan tersangka Yuliana Indrawati Binti Marsup diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah dilaksanakan serta disepakati upaya perdamaian berdasarkan keadilan antara kedua belah pihak dengan hasil perdamaian tanpa syarat," ungkapnya.
Burhanuddin menyampaikan pesan khusus kepada korban maupun tersangka setelah diserahkannya SKP2. Burhanuddin mengatakan setelah diserahkan SKP2, maka tersangka dapat kembali berkumpul dengan keluarga, dan perkaranya telah dihentikan.
"Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan "hukum tidak lagi tajam ke bawah" karena dengan restoratif justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat," ujar Leonard.
Burhanuddin juga mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak menyalahgunakan bentuk kebijakan restorative justice tersebut.
"Mengingatkan kepada seluruh jaksa maupun pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses restorative justice. Jaksa Agung mengingatkan 'jangan mencederai masyarakat' dan Ingat 'masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan'," ungkapnya.
Dalam kunjungan kerja kali ini, Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan M. Rum.