Vonis MK dan Pertanyaan Tajam Hakim Konstitusi Saldi Isra soal UU Cipta Kerja

Vonis MK dan Pertanyaan Tajam Hakim Konstitusi Saldi Isra soal UU Cipta Kerja

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 10:39 WIB
Saldi Isra
Hakim konstitusi Saldi Isra (Ari Saputra/detikcom)

"Ketika Ibu hadir, ketika itu, pernah tidak diperlihatkan ada naskah akademik atau rancangan awal RUU, atau sekadar jual-beli gagasan?" tanya Saldi.

"Pada FGD tidak memperlihatkan naskah akademik dan draf UU secara lengkap," jawab Rodiyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang tidak lengkap diperlihatkan?" cecar Saldi, yang juga guru besar Universitas Andalas, Padang, itu.

"Izin, saya tidak melihatnya, Yang Mulia," jawab Rodiyah.

ADVERTISEMENT
Sejumlah massa buruh gelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Aksi itu digelar untuk memantau jalannya putusan sidang MK terkait UU Cipta Kerja.Massa buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Aksi itu digelar untuk memantau jalannya putusan sidang MK terkait UU Cipta Kerja. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Hakim konstitusi lainnya, Enny Nurbaningsih, juga menanyakan keganjilan atas proses RUU Cipta Kerja. Sebab, para saksi menyatakan RUU Cipta Kerja dibuat berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2011, tapi banyak prosedur yang tidak dijalankan oleh pemerintah sesuai UU Nomor 11/2011.

"Apakah ada perdebatan terkait dengan UU 12/2011, karena katanya dibuat berdasarkan UU Nomor 12/2011. Bagaimana penyebutan resminya?" kata Enny.

Para hakim konstitusi yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan tajam dan menukik di atas selama sidang akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan meminta UU Cipta Kerja diperbaiki karena cacat formil. Mereka adalah Wakil Ketua MK Aswanto, Wahidudin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Sedangkan empat hakim konstitusi lainnya mengajukan dissenting opinion. Ketua MK Anwar Usman, hakim konstitusi Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, dan Daniel Yusmic P Foekh menilai UU Cipta Kerja tidak cacat formil.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11).


(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads