Reuni 212 di Patung Kuda Belum Dapat Lampu Hijau dari Polisi

Reuni 212 di Patung Kuda Belum Dapat Lampu Hijau dari Polisi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 05:35 WIB
Gedung Densus 88 Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro (Ari Saputra/detikcom)

Belum Ada Rekomendasi Satgas Covid-19

Di masa pandemi ini, selain persyaratan umum yang harus dipenuhi, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Kegiatan kerumunan saat ini masih ketat mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait kegiatan Reuni 212 pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas COVID karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi COVID-19," terang Zulpan.


Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi


Untuk diketahui, kegiatan yang mengundang massa harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terlebih dahulu. Tanpa STTP, kegiatan keramaian tidak boleh digelar.

ADVERTISEMENT

"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkannya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Untuk mengantongi STTP ini, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh panitia acara. Selain rekomendasi Satgas Covid-19, syarat lainnya yakni mengantongi izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara keramaian, yakni Pemprov DKI Jakarta.

"Izin itu tidak dikeluarkan kepolisian tapi dikeluarkan oleh pengelola tempat tersebut," ucap Zulpan.

Berikutnya, panitia harus mengajukan proposal ke pihak kepolisian setempat dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat. Proposal wajib mencantumkan berapa jumlah peserta yang akan hadir, tema acara hingga konsep yang akan diusung.

Informasi tersebut penting dilampirkan agar kepolisian dapat menyiapkan estimasi personel dan pola pengamanan yang akan diterapkan. Seluruh persyaratan itu wajib dipenuhi sebelum hari H pelaksanaan acara atau sebelum tanggal 2 Desember 2021.

"Namun perlu diketahui apabila panitia tidak dapat lengkapi ketentuan itu, maka pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan surat izin keramaian terhadap kegiatan yang diajukan," ungkap Zulpan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads