Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) bermasalah. MK menilai pembentuk UU, yakni DPR, tidak memberi ruang partisipasi publik yang maksimal.
"Bahwa sementara itu berkenaan dengan asas keterbukaan, dalam persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan hakim konstitusi secara bergantian dalam sidang MK siang ini, Kamis (25/11/2021).
Sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, kata MK, pertemuan itu belum membahas naskah akademik dan materi perubahan undang-undang a quo. MK menyebut hal itu membuat masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui apa materi perubahan undang-undang yang akan digabungkan dalam UU 11/2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal, berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap undang-undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis," ujar MK.
Selain itu, UU Cipta Kerja dianggap tidak memenuhi syarat UU 12/2011 terkait asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai keharusan untuk digunakan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
"Namun ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan ketidakjelasan cara atau metode yang digunakan oleh UU 11/2020. Hal ini tentu tidak sejalan dengan maksud 'asas kejelasan rumusan' dalam UU 12/2011 yang menghendaki agar setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya," ujar MK.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
MK juga menilai banyak salah ketik dalam UU Cipta Kerja. Dari yang diketok versi DPR lalu diperbaiki oleh Presiden.
"Dengan demikian, hal ini membuktikan telah ada kesalahan pengutipan dalam merujuk pasal sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan asas 'kejelasan rumusan' yang menyatakan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya," ucap MK.
MK dalam putusannya memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU itu. Berikut ini amar/perintah MA:
1. Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan
2. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali,
3. MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. MK juga memerintahkan melarang menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.