UU Ciptaker Bisa Langsung Diperbaiki, Baleg DPR: Tak Perlu Lewat Prolegnas

UU Ciptaker Bisa Langsung Diperbaiki, Baleg DPR: Tak Perlu Lewat Prolegnas

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 18:23 WIB
Anggota MPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menjadi pembicara dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI dengan Tema Potensi Golput di Pemilu 2019 di Media Center MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Achmad Baidowi atau Awiek (Lamhot Aritonang/detikcom)

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Bila UU Cipta Kerja tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11).


(rfs/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads