Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR bakal menghormati putusan MK tersebut.
"Kami baru mendengar putusan dari MK juga yang baru diputuskan pada hari ini. Tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Dasco kepada wartawan di gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Dasco mengatakan pihak DPR akan mempelajari terlebih dulu putusan MK atas UU Cipta Kerja tersebut. Setelah itu, kata dia, DPR baru akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada, untuk menaati putusan tersebut," ucapnya.
"Oleh karena itu, mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh, sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," lanjutnya.
Dasco mengatakan pihaknya belum tahu poin apa dalam UU Cipta Kerja yang akan diperbaiki. Dia menekankan kembali pihak DPR baru akan melihat secara detail putusan MK tersebut.
"Ya ini kan baru putusan tadi. Kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya oleh badan keahliannya. Baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video: Respons Pemerintah Pusat Atas Putusan MK soal UU Ciptaker