DPR Bakal Pelajari Putusan MK soal Perbaikan UU Cipta Kerja

DPR Bakal Pelajari Putusan MK soal Perbaikan UU Cipta Kerja

Firda Cynthia - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 16:10 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Dok. Istimewa).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: dok. Istimewa).
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR bakal menghormati putusan MK tersebut.

"Kami baru mendengar putusan dari MK juga yang baru diputuskan pada hari ini. Tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Dasco kepada wartawan di gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Dasco mengatakan pihak DPR akan mempelajari terlebih dulu putusan MK atas UU Cipta Kerja tersebut. Setelah itu, kata dia, DPR baru akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada, untuk menaati putusan tersebut," ucapnya.

"Oleh karena itu, mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh, sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dasco mengatakan pihaknya belum tahu poin apa dalam UU Cipta Kerja yang akan diperbaiki. Dia menekankan kembali pihak DPR baru akan melihat secara detail putusan MK tersebut.

"Ya ini kan baru putusan tadi. Kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya oleh badan keahliannya. Baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Respons Pemerintah Pusat Atas Putusan MK soal UU Ciptaker

[Gambas:Video 20detik]



MK Perintahkan UU Ciptaker Diperbaiki

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila UU Cipta Kerja tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).

Bila UU Cipta Kerja tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali," ujar Anwar Usman.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Anwar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads