UU Ciptaker Bisa Langsung Diperbaiki, Baleg DPR: Tak Perlu Lewat Prolegnas

UU Ciptaker Bisa Langsung Diperbaiki, Baleg DPR: Tak Perlu Lewat Prolegnas

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 18:23 WIB
Anggota MPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menjadi pembicara dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI dengan Tema Potensi Golput di Pemilu 2019 di Media Center MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Achmad Baidowi atau Awiek (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR RI memperbaiki UU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam jangka waktu dua tahun. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunggu keputusan fraksi-fraksi di DPR RI terkait keputusan memperbaiki UU Ciptaker.

"Kami belum menerima hasil putusan MK tersebut, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan secara resmi. Namun, sebagai sebuah putusan lembaga negara, tentu kami menghargainya. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Tentu nantinya kami akan mempelajari materi putusannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Perlu publik ketahui bahwa Baleg merupakan alat kelengkapan Dewan atau AKD yang membahas UU Ciptaker bersama pemerintah. Putusan fraksi-fraksi di DPR, kata Awiek, untuk menentukan langkah selanjutnya di Baleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya Baleg menunggu keputusan pimpinan dan fraksi-fraksi terkait langkah selanjutnya. Apakah nanti ditugasi memperbaiki sebagai tindak lanjut putusan MK atau seperti apa," ujarnya.

Menurut Awiek, putusan MK terkait UU Ciptaker ini cukup menarik. Sebab, akan berdampak perbaikan UU Ciptaker tanpa perlu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

ADVERTISEMENT

"Tentu putusan MK ini menarik, karena tergolong konstitusional bersyarat selama dua tahun. Sebagai dampak putusan MK, perbaikan UU Cipta Kerja ini masuk kumulatif terbuka, tidak perlu melalui Prolegnas lagi," imbuhnya.

Pemerintah Segera Perbaiki UU Ciptaker

Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Ciptaker. Merespons putusan MK tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan segera memperbaiki UU Cipta Kerja.

"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Perekonomian RI, Kamis (25/11).

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan video 'Respons Pemerintah Pusat Atas Putusan MK soal UU Ciptaker':

[Gambas:Video 20detik]



Putusan MK

Mahkamah Konstitusi memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Bila UU Cipta Kerja tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads