"Setahu saya, kami memang kemarin ada laporan yang masuk ke kepolisian. Cuma, kalau untuk ke Kejati ini (laporan reses fiktif), saya baru tahu. Jadi kami belum bisa berkomentar banyak karena kami juga belum tahu pasti masalah yang di Kejati," ujar Irwandi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Lebih lanjut Irwandi menanggapi santai adanya laporan terhadapnya terkait reses fiktif di Kejati Sulsel. Dia mengaku menghormati proses hukum.
"Saya pikir itu normatif, semua orang harus menghormati proses hukum," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, 45 anggota DPRD Bone, Sulsel, dilaporkan ke Kejati Sulsel atas dugaan reses fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Turut dilaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) hingga pengusaha katering yang menjadi rekanan.
Laporan itu dibuat Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK) pada 4 November 2021. Kejati Sulsel tengah menindaklanjuti laporan itu.
"Betul, ada laporannya, akan ditindaklanjuti," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (22/11).
Ketua Umum LPPPLHK Andi Fatmasari Rahman mengungkapkan, dalam kasus ini, pihaknya melaporkan pimpinan yang termasuk 45 anggota DPRD Bone, Sekwan DPRD Bone, bendahara, PPTK reses, pendamping reses sebanyak 37 orang, dan rumah makan katering yang menjadi rekanan.
"Kami telah melakukan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel atas temuan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hampir Rp 3 miliar. Laporannya sudah masuk 4 November lalu," kata Fatmasari dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/11). (nvl/nvl)